Persentase Posyandu Aktif di Kabupaten Sambas

Dinas Kesehatan





Meta Data


Produsen DataDinas Kesehatan
UrusanUrusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Kode SDSN-
JudulPersentase Posyandu Aktif di Kabupaten Sambas
KonsepPosyandu Aktif
DefinisiPosyandu Aktif Posyandu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 8 kali/tahun yaitu melakukan kegiatan hari buka layanan posyandu minimal 8 kali/tahun dalam bulan berbeda, baik hari buka posyandu maupun kunjungan rumah/kegiatan mandiri/janji temu ke fasyankes. 2. Posyandu memiliki kader minimal 5 orang disahkan dengan surat keputusan Kepala Desa/Lurah 3. Sebanyak 3 dari 4 layanan di posyandu memenuhi cakupan minimal 50% sasaran sebanyak 8 bulan dalam satu tahun, yaitu: Gizi, KIA, KB, dan Imunisasi. 4. Setiap Posyandu memiliki alat pertumbuhan (alat ukur panjang badan bayi, alat ukur tinggi badan, timbangan bayi, timbangan dacin, timbangan dewasa, dan perlengkapannya) dan perkembangan (sesuai panduan di dalam buku KIA).
UkuranPersentase
SatuanPersen
GrupKesehatan
CatatanPersentase Posyandu aktif =[Jumlah Posyandu (Purnama + Mandiri) di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu/Jumlah seluruh posyandu yang ada di wilayah dan pada kurun waktu yang sama] x 100%
Publikasi Tahun 2023, Tanggal Publikasi
Tahun 2022, Tanggal Publikasi
Tahun 2021, Tanggal Publikasi
No. Jumlah_Posyandu_Aktif Jumlah_Seluruh_Posyandu Tahun Persentase Satuan
1 583 583 2023 100 Persen
2 146 582 2022 25,1 Persen
3 214 582 2021 368 Persen