Posyandu Aktif
Posyandu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 8 kali/tahun yaitu melakukan kegiatan hari buka layanan posyandu minimal 8 kali/tahun dalam bulan berbeda, baik hari buka posyandu maupun kunjungan rumah/kegiatan mandiri/janji temu ke fasyankes.
2. Posyandu memiliki kader minimal 5 orang disahkan dengan surat keputusan Kepala Desa/Lurah
3. Sebanyak 3 dari 4 layanan di posyandu memenuhi cakupan minimal 50% sasaran sebanyak 8 bulan dalam satu tahun, yaitu: Gizi, KIA, KB, dan Imunisasi.
4. Setiap Posyandu memiliki alat pertumbuhan (alat ukur panjang badan bayi, alat ukur tinggi badan, timbangan bayi, timbangan dacin, timbangan dewasa, dan perlengkapannya) dan perkembangan (sesuai panduan di dalam buku KIA).
Ukuran
Persentase
Satuan
Persen
Grup
Kesehatan
Catatan
Persentase Posyandu aktif =[Jumlah Posyandu (Purnama + Mandiri) di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu/Jumlah seluruh posyandu yang ada di wilayah dan pada kurun waktu yang sama] x 100%