Diskominfo Sambas Hadiri Forum Peningkatan Kualitas Data Statistik Sektoral Kalbar

Diskominfo Sambas Hadiri Forum Peningkatan Kualitas Data Statistik Sektoral Kalbar

Diskominfo Sambas Hadiri Forum Peningkatan Kualitas Data Statistik Sektoral Kalbar

07/11/2025
Pontianak – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sambas menghadiri kegiatan Forum Kesepakatan Manajemen Hak Akses Data Kalimantan Barat dengan tema “Peningkatan Kualitas Data Statistik Sektoral”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat pada hari Kamis, 6 November 2025 di Ruang Rapat Anggrek Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Barat , yang berlokasi di Gedung Pelayanan Terpadu Lt.3 Komplek Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak. Forum ini bertujuan meningkatkan kualitas data dan informasi dalam penyediaan Data Statistik Sektoral. Pada sesi materi, narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan materi mengenai peran statistik dalam pembangunan serta prinsip-prinsip kualitas data statistik sektoral. Dalam paparannya, ditekankan pentingnya menjaga kualitas data dengan mengacu pada Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral. Forum ini mengulas mengenai manajemen hak akses data, yang merupakan bagian penting dalam pengelolaan data sektoral. Pembahasan ini menekankan pentingnya penetapan wewenang akses yang jelas terhadap data statistik sektoral untuk menjamin keamanan, kerahasiaan, dan integritas data, serta memastikan bahwa data hanya dapat diakses, dilihat, dan diubah oleh pihak yang berwenang. Narasumber juga menyoroti terkait Generic Statistical Business Process Model (GSBPM), yaitu kerangka kerja proses bisnis statistik yang meliputi tahapan mulai dari identifikasi kebutuhan, rancangan, implementasi rancangan, pengumpulan, pengolahan, analisis, diseminasi, hingga evaluasi. Selain itu, dibahas pula Pedoman Statistik Sektoral Nasional yang dapat dijadikan referensi bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun buku pedoman statistik sektoral di daerah masing-masing.