Rapat Koordinasi Tim Penilai Internal (TPI) Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kabupaten Sambas

Rapat Koordinasi Tim Penilai Internal (TPI) Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kabupaten Sambas

15/12/2022

Menindaklanjuti Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500.10.5/12404/Bangda tanggal 10 November 2022 dalam hal Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Diskominfo Kabupaten Sambas Melalui Bidang Statistik dan Persandian mengadakan pertemuan Rapat Koordinasi Tim Penilai Internal (TPI) Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kabupaten Sambas diruang Aula Dinas Kominfo Sambas, Kamis-15/12/2022.

 

Kegiatan dibuka oleh Kabid Statistik dan Persandian Riza Sunanda, S.T,MT,M.Eng dan turut hadir Kepala BPS Kabupaten Sambas Mochamad Su’udi, S.ST., M.E beserta Tim Penilai Badan (TPB) Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Badan Pusat Statistik Kab. Sambas, pengelola Satu Data Kab. Sambas Wirda Sasmita, S.Si dan perwakilan dari OPD yang menjadi sumber data.

Pembahasan rapat ini pembahasan sebagai pemenuhan pencapaian penilaian agar sumber data cepat terinventarisir dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian menyiapakan data sektoral dan bukti dukung dan Dinas Kominfo Kabu. Sambas membuat SK Tim Penilai Internal (TPI) Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang masih sedang diproses untuk di acc pimpinan.

 

Adanya Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral guna untuk mengukur capaian kinerja penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan data statistik sektoral pada Pemerintah Daerah.