Tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Pengumpulan Database Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Kabupaten Sambas

Dokumentasi teknis penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral Kabupaten Sambas.

Tahun Kegiatan 2023
Cara Pengumpulan Data 3. Kompilasi Produk Administrasi
Judul Kegiatan Pengumpulan Database Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Kabupaten Sambas
Sektor Kegiatan 3. Pembangunan
Rekomendasi BPS

1.1. Instansi Penyelenggara Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas
Telepon (0562) 392824
E-mail tataruangsambas17@gmail.com
Faksimile --

Eselon 1 -
Eselon 2 Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas
Jabatan Teknis (Eselon 3) Kepala Bidang
Alamat Penanggung Jawab Jalan Pembangunan Sambas

3.1. Latar Belakang Kegiatan
Infrastruktur Memegang Peranan Penting Sebagai Salah Satu Roda Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Dan Pembangunan. Keberadaan Infrastruktur Yang Memadai Sangat Diperlukan Seperti Halnya Infrastruktur Jalan Dan Jembatan. Keterbatasan Pembangunan Infrastruktur Jalan Dan Jembatan, Menyebabkan Melambatnya Laju Investasi. Penguasaan Infrastruktur Berupa Jalan Dan Jembatan Berada Pada Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Yang Dalam Penyelenggaraan Dilimpahkan Dan/atau Diserahkan Kepada Instansi-instansi Di Daerah Atau Diserahkan Kepada Badan Usaha Atau Perorangan. Pelimpahan Dan/atau Penyerahan Wewenang Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Tidak Melepas Tanggung Jawab Pemerintah. Adanya Otonomi Daerah, Maka Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Dipisahkan Berdasarkan Kewenangannya Sebagaimana Diatur Menurut Pasal 14, Pasal 15 Dan Pasal 16 Uu No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Yaitu : 1. Wewenang Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Secara Umum Dan Penyelenggaraan Jalan Nasional [pasal 14 Ayat (1)]; 2. Wewenang Pemerintah Provinsi Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Provinsi [pasal 15 Ayat (1)]; 3. Wewenang Pemerintah Kabupaten Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Dan Jalan Desa [pasal 16 Ayat (1)]; 4. Wewenang Pemerintah Kota Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Kota [pasal 16 Ayat (2)].
3.2. Tujuan Kegiatan
Mendapatkan Data Lengkap Terkait Jalan Dan Jembatan
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan
  Awal (tgl/bln/thn)   Akhir (tgl/bln/thn)
A. Perencanaan      
1. Perencanaan Kegiatan 05 Desember 2022 s.d. 10 Desember 2022
2. Desain 12 Desember 2022 s.d. 30 Desember 2022
B. Pengumpulan      
3. Pengumpulan Data 03 Januari 2023 s.d. 31 Januari 2023
C. Pemeriksaan      
4. Pengolahan Data 03 Januari 2023 s.d. 31 Januari 2023
D. Penyebarluasan      
5. Analisis 01 Februari 2023 s.d. 06 Februari 2023
6. Diseminasi Hasil 07 Februari 2023 s.d. 11 Februari 2023
7. Evaluasi 21 Februari 2023 s.d. 25 Februari 2023

 

3.4. Variabel Karakteristik Dikumpulkan
No. Nama Variabel (Karakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (Periode Enumerasi)
1. Status pengawasan jalan Pengawasan jalan Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan. Setahun yang lalu
2. Kondisi Jalan Jalan Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Setahun yang lalu
3. Jenis Permukaan Jenis Permukaan Aspal,Kerikil,Tanah Setahun yang lalu

 

4.1. Sifat Penyelenggaraan Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Sebagian Wilayah (
No. Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN BARAT  

 

)
4.6. Metode Pengumpulan -

7.2. Metode Analisis Deskriptif
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Kabupaten/Kota

Bentuk Produk Tersedia
Hardcopy: Tidak Softcopy: Ya Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk
Jenis Produk Tanggal Bulan Tahun
Tercetak      
Digital 07  Februari 2023
Data Mikro 07  Februari 2023

 

Daftar Metadata Statistik Variabel
No. Nama Variabel Alias Konsep Definisi Ref. Pemilihan Ref. Waktu Tipe Data Klasifikasi Isian Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Akses Publik
1 Jenis Permukaan - jenis permukaan Aspal,Kerikil,Tanah - Tahunan - - Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak diisi angka 0 jenis permukaan YA
2 Jenis Permukaan - jenis permukaan Aspal,Kerikil,Tanah - Tahunan - - Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak diisi angka 0 jenis permukaan YA
3 Kondisi Jalan P1U3 Jalan Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Setahun yang lalu Char

Persentase Kondisi Jalan Kabupaten Mantap (Jalan Kabupaten Kondisi Baik + Jalan Kabupaten Kondisi Sedang)

- Cek Kondisi Jalan YA
4 Kondisi Jalan P1U3 Jalan Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Setahun yang lalu Char

-

- Cek Kondisi Jalan YA
5 Status Pengawasan Jalan - Pengawasan Jalan Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan dan jembatan. - Tahunan - - Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 Status pengawasan jalan YA
Daftar Metadata Statistik Indikator
No. Nama Indikator Konsep Definisi Interpretasi Metode Rumus Perhitungan Ukuran Satuan Klasifikasi Penyajian
Belum ada metadata indikator untuk kegiatan ini.
Tahun 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Kompilasi Data Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Kabupaten Sambas

Dokumentasi teknis penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral Kabupaten Sambas.

Tahun Kegiatan 2024
Cara Pengumpulan Data 3. Kompilasi Produk Administrasi
Judul Kegiatan Kompilasi Data Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Kabupaten Sambas
Sektor Kegiatan 3. Pembangunan
Rekomendasi BPS Tidak

1.1. Instansi Penyelenggara Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas
Telepon (0562) 392824
E-mail tataruangsambas17@gmail.com
Faksimile --

Eselon 1 -
Eselon 2 Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas
Jabatan Teknis (Eselon 3) Kepala Bidang Bina Marga
Alamat Penanggung Jawab Jalan Pembangunan Sambas

3.1. Latar Belakang Kegiatan
Infrastruktur Memegang Peranan Penting Sebagai Salah Satu Roda Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Dan Pembangunan. Keberadaan Infrastruktur Yang Memadai Sangat Diperlukan Seperti Halnya Infrastruktur Jalan Dan Jembatan. Keterbatasan Pembangunan Infrastruktur Jalan Dan Jembatan, Menyebabkan Melambatnya Laju Investasi. Penguasaan Infrastruktur Berupa Jalan Dan Jembatan Berada Pada Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Yang Dalam Penyelenggaraan Dilimpahkan Dan/atau Diserahkan Kepada Instansi-instansi Di Daerah Atau Diserahkan Kepada Badan Usaha Atau Perorangan. Pelimpahan Dan/atau Penyerahan Wewenang Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Tidak Melepas Tanggung Jawab Pemerintah. Adanya Otonomi Daerah, Maka Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Dipisahkan Berdasarkan Kewenangannya Sebagaimana Diatur Menurut Pasal 14, Pasal 15 Dan Pasal 16 Uu No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Yaitu : 1. Wewenang Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Secara Umum Dan Penyelenggaraan Jalan Nasional [pasal 14 Ayat (1)]; 2. Wewenang Pemerintah Provinsi Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Provinsi [pasal 15 Ayat (1)]; 3. Wewenang Pemerintah Kabupaten Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Dan Jalan Desa [pasal 16 Ayat (1)]; 4. Wewenang Pemerintah Kota Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Kota [pasal 16 Ayat (2)].
3.2. Tujuan Kegiatan
Mendapatkan Data Lengkap Terkait Jalan Dan Jembatan
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan
  Awal (tgl/bln/thn)   Akhir (tgl/bln/thn)
A. Perencanaan      
1. Perencanaan Kegiatan 05 Desember 2023 s.d. 12 Desember 2023
2. Desain 13 Desember 2023 s.d. 22 Desember 2023
B. Pengumpulan      
3. Pengumpulan Data 03 Januari 2024 s.d. 31 Januari 2024
C. Pemeriksaan      
4. Pengolahan Data 03 Januari 2024 s.d. 31 Januari 2024
D. Penyebarluasan      
5. Analisis 01 Februari 2024 s.d. 09 Februari 2024
6. Diseminasi Hasil 12 Februari 2024 s.d. 14 Februari 2024
7. Evaluasi 21 Februari 2024 s.d. 22 Februari 2024

 

3.4. Variabel Karakteristik Dikumpulkan
No. Nama Variabel (Karakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (Periode Enumerasi)
1. Status Pengawasan Jalan Pengawasan Jalan  Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan. Setahun yang lalu
2. Kondisi Jalan Jalan Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Setahun yang lalu
3. Jenis Permukaan Jenis Permukaan Aspal,Kerikil,Tanah Setahun yang lalu

 

4.1. Sifat Penyelenggaraan Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Sebagian Wilayah (
No. Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN BARAT SAMBAS

 

)
4.6. Metode Pengumpulan -

7.2. Metode Analisis Deskriptif
7.4. Tingkat Penyajian Hasil -

Bentuk Produk Tersedia
Hardcopy: Tidak Softcopy: Ya Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk
Jenis Produk Tanggal Bulan Tahun
Tercetak      
Digital   12 Februari 2024
Data Mikro   12 Februari 2024

 

Daftar Metadata Statistik Variabel
No. Nama Variabel Alias Konsep Definisi Ref. Pemilihan Ref. Waktu Tipe Data Klasifikasi Isian Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Akses Publik
1 Jenis Permukaan - jenis permukaan Aspal,Kerikil,Tanah - Tahunan - - Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak diisi angka 0 jenis permukaan YA
2 Jenis Permukaan - jenis permukaan Aspal,Kerikil,Tanah - Tahunan - - Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak diisi angka 0 jenis permukaan YA
3 Kondisi Jalan P1U3 Jalan Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Setahun yang lalu Char

Persentase Kondisi Jalan Kabupaten Mantap (Jalan Kabupaten Kondisi Baik + Jalan Kabupaten Kondisi Sedang)

- Cek Kondisi Jalan YA
4 Kondisi Jalan P1U3 Jalan Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Setahun yang lalu Char

-

- Cek Kondisi Jalan YA
5 Status Pengawasan Jalan - Pengawasan Jalan Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan dan jembatan. - Tahunan - - Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 Status pengawasan jalan YA
Daftar Metadata Statistik Indikator
No. Nama Indikator Konsep Definisi Interpretasi Metode Rumus Perhitungan Ukuran Satuan Klasifikasi Penyajian
Belum ada metadata indikator untuk kegiatan ini.