2023
Pengumpulan Database Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Kabupaten Sambas
3. Kompilasi Produk Administrasi
3. Pembangunan
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas
(0562) 392824
tataruangsambas17@gmail.com
--
-
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas
Kepala Bidang
Jalan Pembangunan Sambas
0562 392824
Pupr.sambas@gmail.com
-
Infrastruktur Memegang Peranan Penting Sebagai Salah Satu Roda Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Dan Pembangunan. Keberadaan Infrastruktur Yang Memadai Sangat Diperlukan Seperti Halnya Infrastruktur Jalan Dan Jembatan. Keterbatasan Pembangunan Infrastruktur Jalan Dan Jembatan, Menyebabkan Melambatnya Laju Investasi. Penguasaan Infrastruktur Berupa Jalan Dan Jembatan Berada Pada Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Yang Dalam Penyelenggaraan Dilimpahkan Dan/atau Diserahkan Kepada Instansi-instansi Di Daerah Atau Diserahkan Kepada Badan Usaha Atau Perorangan. Pelimpahan Dan/atau Penyerahan Wewenang Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Tidak Melepas Tanggung Jawab Pemerintah. Adanya Otonomi Daerah, Maka Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Dipisahkan Berdasarkan Kewenangannya Sebagaimana Diatur Menurut Pasal 14, Pasal 15 Dan Pasal 16 Uu No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Yaitu : 1. Wewenang Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Secara Umum Dan Penyelenggaraan Jalan Nasional [pasal 14 Ayat (1)]; 2. Wewenang Pemerintah Provinsi Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Provinsi [pasal 15 Ayat (1)]; 3. Wewenang Pemerintah Kabupaten Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Dan Jalan Desa [pasal 16 Ayat (1)]; 4. Wewenang Pemerintah Kota Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Kota [pasal 16 Ayat (2)].
Mendapatkan Data Lengkap Terkait Jalan Dan Jembatan
Awal (tgl/bln/thn) | Akhir (tgl/bln/thn) | ||
A. Perencanaan | |||
1. Perencanaan Kegiatan | 05 Desember 2022 | s.d. | 10 Desember 2022 |
2. Desain | 12 Desember 2022 | s.d. | 30 Desember 2022 |
B. Pengumpulan | |||
3. Pengumpulan Data | 03 Januari 2023 | s.d. | 31 Januari 2023 |
C. Pemeriksaan | |||
4. Pengolahan Data | 03 Januari 2023 | s.d. | 31 Januari 2023 |
D. Penyebarluasan | |||
5. Analisis | 01 Februari 2023 | s.d. | 06 Februari 2023 |
6. Diseminasi Hasil | 07 Februari 2023 | s.d. | 11 Februari 2023 |
7. Evaluasi | 21 Februari 2023 | s.d. | 25 Februari 2023 |
No. | Nama Variabel (Karakteristik) | Konsep | Definisi | Referensi Waktu (Periode Enumerasi) |
1. | Status pengawasan jalan | Pengawasan jalan | Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan. | Setahun yang lalu |
2. | Kondisi Jalan | Jalan | Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. | Setahun yang lalu |
3. | Jenis Permukaan | Jenis Permukaan | Aspal,Kerikil,Tanah | Setahun yang lalu |
2. Berulang
7. Tahunan
2. Longitudinal Cross Sectional
2. Sebagian Wilayan Indonesia
No. | Provinsi | Kabupaten/Kota |
1. | KALIMANTAN BARAT |
1. Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
2. Tidak
1. Kunjungan kembali (revisit)
2. Tidak
3. Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
2. Tidak
2. Tidak
2. Tidak
2. Tidak
1. Deskriptif
4. Usaha/perusahaan
4. Kabupaten/kota
2. Tidak
1. Ya
1. Ya
Jenis Produk | Tanggal | Bulan | Tahun |
Tercetak | |||
Digital | 07 | Februari | 2023 |
Data Mikro | 07 | Februari | 2023 |