Pengumpulan Database Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Kabupaten Sambas

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang




Detail Metadata Statistik


Pengumpulan Database Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Kabupaten Sambas

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang




Detail Metadata Statistik




2023

Pengumpulan Database Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Kabupaten Sambas

3. Kompilasi Produk Administrasi

3. Pembangunan




Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas

(0562) 392824
tataruangsambas17@gmail.com
--



-
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas

Kepala Bidang
Jalan Pembangunan Sambas
0562 392824
Pupr.sambas@gmail.com
-



Infrastruktur Memegang Peranan Penting Sebagai Salah Satu Roda Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Dan Pembangunan. Keberadaan Infrastruktur Yang Memadai Sangat Diperlukan Seperti Halnya Infrastruktur Jalan Dan Jembatan. Keterbatasan Pembangunan Infrastruktur Jalan Dan Jembatan, Menyebabkan Melambatnya Laju Investasi. Penguasaan Infrastruktur Berupa Jalan Dan Jembatan Berada Pada Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Yang Dalam Penyelenggaraan Dilimpahkan Dan/atau Diserahkan Kepada Instansi-instansi Di Daerah Atau Diserahkan Kepada Badan Usaha Atau Perorangan. Pelimpahan Dan/atau Penyerahan Wewenang Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Tidak Melepas Tanggung Jawab Pemerintah. Adanya Otonomi Daerah, Maka Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Dipisahkan Berdasarkan Kewenangannya Sebagaimana Diatur Menurut Pasal 14, Pasal 15 Dan Pasal 16 Uu No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Yaitu : 1. Wewenang Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Secara Umum Dan Penyelenggaraan Jalan Nasional [pasal 14 Ayat (1)]; 2. Wewenang Pemerintah Provinsi Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Provinsi [pasal 15 Ayat (1)]; 3. Wewenang Pemerintah Kabupaten Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Dan Jalan Desa [pasal 16 Ayat (1)]; 4. Wewenang Pemerintah Kota Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Kota [pasal 16 Ayat (2)].

Mendapatkan Data Lengkap Terkait Jalan Dan Jembatan

  Awal (tgl/bln/thn)   Akhir (tgl/bln/thn)
A. Perencanaan      
1. Perencanaan Kegiatan 05 Desember 2022 s.d. 10 Desember 2022
2. Desain 12 Desember 2022 s.d. 30 Desember 2022
B. Pengumpulan      
3. Pengumpulan Data 03 Januari 2023 s.d. 31 Januari 2023
C. Pemeriksaan      
4. Pengolahan Data 03 Januari 2023 s.d. 31 Januari 2023
D. Penyebarluasan      
5. Analisis 01 Februari 2023 s.d. 06 Februari 2023
6. Diseminasi Hasil 07 Februari 2023 s.d. 11 Februari 2023
7. Evaluasi 21 Februari 2023 s.d. 25 Februari 2023

 


No. Nama Variabel (Karakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (Periode Enumerasi)
1. Status pengawasan jalan Pengawasan jalan Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan. Setahun yang lalu
2. Kondisi Jalan Jalan Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Setahun yang lalu
3. Jenis Permukaan Jenis Permukaan Aspal,Kerikil,Tanah Setahun yang lalu

 




2. Berulang

7. Tahunan

2. Longitudinal Cross Sectional

2. Sebagian Wilayan Indonesia

No. Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN BARAT  

 



1. Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)




2. Tidak

1. Kunjungan kembali (revisit)

2. Tidak


3. Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak



2. Tidak
2. Tidak
2. Tidak
2. Tidak

1. Deskriptif

4. Usaha/perusahaan

4. Kabupaten/kota



2. Tidak
1. Ya
1. Ya

Jenis Produk Tanggal Bulan Tahun
Tercetak      
Digital 07  Februari 2023
Data Mikro 07  Februari 2023

 





2024

Pengumpulan Database Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Kabupaten Sambas

3. Kompilasi Produk Administrasi

3. Pembangunan

2. Tidak



Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas

(0562) 392824
dinaspuprsambas20@gmail.com
--



--
--

Kepala Bidang Bina Marga
Jalan Pembangunan Sambas
0562 392824
dinaspuprsambas20@gmail.com
-



Infrastruktur Memegang Peranan Penting Sebagai Salah Satu Roda Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Dan Pembangunan. Keberadaan Infrastruktur Yang Memadai Sangat Diperlukan Seperti Halnya Infrastruktur Jalan Dan Jembatan. Keterbatasan Pembangunan Infrastruktur Jalan Dan Jembatan, Menyebabkan Melambatnya Laju Investasi. Penguasaan Infrastruktur Berupa Jalan Dan Jembatan Berada Pada Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Yang Dalam Penyelenggaraan Dilimpahkan Dan/atau Diserahkan Kepada Instansi-instansi Di Daerah Atau Diserahkan Kepada Badan Usaha Atau Perorangan. Pelimpahan Dan/atau Penyerahan Wewenang Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Tidak Melepas Tanggung Jawab Pemerintah. Adanya Otonomi Daerah, Maka Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Dipisahkan Berdasarkan Kewenangannya Sebagaimana Diatur Menurut Pasal 14, Pasal 15 Dan Pasal 16 Uu No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Yaitu : 1. Wewenang Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Secara Umum Dan Penyelenggaraan Jalan Nasional [pasal 14 Ayat (1)]; 2. Wewenang Pemerintah Provinsi Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Provinsi [pasal 15 Ayat (1)]; 3. Wewenang Pemerintah Kabupaten Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Dan Jalan Desa [pasal 16 Ayat (1)]; 4. Wewenang Pemerintah Kota Dalam Penyelenggaraan Jalan Meliputi Penyelenggaraan Jalan Kota [pasal 16 Ayat (2)].

Mendapatkan Data Lengkap Terkait Jalan Dan Jembatan

  Awal (tgl/bln/thn)   Akhir (tgl/bln/thn)
A. Perencanaan      
1. Perencanaan Kegiatan 05 Desember 2023 s.d. 11 Desember 2023
2. Desain 12 Desember 2023 s.d. 25 Desember 2023
B. Pengumpulan      
3. Pengumpulan Data 03 Januari 2024 s.d. 31 Januari 2024
C. Pemeriksaan      
4. Pengolahan Data 03 Januari 2024 s.d. 31 Januari 2024
D. Penyebarluasan      
5. Analisis 01 Februari 2024 s.d. 06 Februari 2024
6. Diseminasi Hasil 07 Februari 2024 s.d. 11 Februari 2024
7. Evaluasi 21 Februari 2024 s.d. 25 Februari 2024

 


No. Nama Variabel (Karakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (Periode Enumerasi)
1. Status Pengawasan Jalan Pengawasan Jalan  Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan dan jembatan. Setahun yang lalu
2. Kondisi Jalan Jalan Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Setahun yang lalu
3. Jenis Permukaan Jenis Permukaan Aspal,Kerikil,Tanah Setahun yang lalu

 




2. Berulang

7. Tahunan

2. Longitudinal Cross Sectional

2. Sebagian Wilayan Indonesia

No. Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN BARAT SAMBAS

 







2. Tidak

1. Kunjungan kembali (revisit)

2. Tidak


3. Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak



1. Ya
2. Tidak
1. Ya
1. Ya

1. Deskriptif





2. Tidak
1. Ya
1. Ya

Jenis Produk Tanggal Bulan Tahun
Tercetak      
Digital 07  Februari 2024
Data Mikro 07  Februari 2024

 




No. Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Isian Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Apakah Dapat Diakses Umum?
1 Kondisi Jalan P1U3 Jalan Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Setahun yang lalu Char

Persentase Kondisi Jalan Kabupaten Mantap (Jalan Kabupaten Kondisi Baik + Jalan Kabupaten Kondisi Sedang)

- Cek Kondisi Jalan YA
2 Kondisi Jalan P1U3 Jalan Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Setahun yang lalu Char

-

- Cek Kondisi Jalan YA
No. Nama Indikator Definisi Konsep Interpretasi Metode Rumus Perhitungan Ukuran Satuan Klasifikasi Penyajian