Survei Kepuasan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2023

Sekretariat Daerah




Detail Metadata Statistik




2024

Survei Kepuasan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2023

2. Survei

18. Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar

2. Tidak



Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas

(0562) 392454
setda.kab.sbs@gmail.com
(0562) 392443



Sekretaris Daerah

Kepala Bagian Umum
Jalan Pembangunan Sambas Nomor 82 Kec.Sambas, Sambas, Kalimantan Barat
(0562) 392454
setda.kab.sbs@gmail.com
(0562) 392443



Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka SKM dapat menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai. Adapun aturan yang dijadikan pedoman pelaksanaan survei adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dimana Instansi pemerintah diamanatkan untuk melakukan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan secara berkala paling sedikit sekali dalam satu tahun.

Survei Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap mutu pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur pada masing-masing Unit Pelayanan Publik

  Awal (tgl/bln/thn)   Akhir (tgl/bln/thn)
A. Perencanaan      
1. Perencanaan Kegiatan 01/02/2023 s.d. 30/02/2023
2. Desain 01/03/2023 s.d. 31/03/2023
B. Pengumpulan      
3. Pengumpulan Data 01/03/2023 s.d. 30/09/2023
C. Pemeriksaan      
4. Pengolahan Data 01/10/2023 s.d. 31/10/2023
D. Penyebarluasan      
5. Analisis 01/11/2023 s.d. 30/11/2023
6. Diseminasi Hasil 01/12/2023 s.d. 15/12/2023
7. Evaluasi 16/12/2023 s.d. 31/12/2023

 


No. Nama Variabel (Karakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (Periode Enumerasi)

 

Persyaratan Pelayanan di Unit Pelayanan
Kesederhanaan
Kesederhanaan terhadap persyaratan mendapatkan pelayanan Maret 2022 sd September 2022

 




2. Berulang

7. Tahunan

3. Cross Sectional

2. Sebagian Wilayan Indonesia

No. Provinsi Kabupaten/Kota
  Kalimantan Barat Sambas

 



1. Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)




1. Single Stage/Phase

1. Sampel Probabilitas (-> ke R.5.3.a.)

1. Simple Random Sampling (-> ke R.5.4.)

2. Area Frame

Besaran sampel dan populasi menggunakan tabel sampel dari Krejcie and Morgan

5 %

Penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan

Unit pelayanan publik adalah unit kerja/kantor pelayanan pada instansi pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan



2. Tidak


2. Tidak


3. Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak



1. Ya
1. Ya
1. Ya
1. Ya

3. Deskriptif dan Inferensia





1. Ya
1. Ya
2. Tidak

  Tanggal Bulan Tahun
Tercetak 31 12 2023
Digital 31 12 2023
Data Mikro      

 




No. Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Isian Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Apakah Dapat Diakses Umum?
No. Nama Indikator Definisi Konsep Interpretasi Metode Rumus Perhitungan Ukuran Satuan Klasifikasi Penyajian