Survei Kepuasan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas

Dinas Komunikasi dan Informatika




Detail Metadata Statistik


2025

Survei Kepuasan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas

2. Survei

18. Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar

2. Tidak

Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas

(0562) 392454
setda.kab.sbs@gmail.com
-

-
Sekretaris Daerah

Kepala Bagian Umum
Jalan Pembangunan Sambas Nomor 82 Kec.sambas, Sambas, Kalimantan Barat
(0562) 392454
setda.kab.sbs@gmail.com
(0562) 392443

Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Mengamanatkan Kepada Pemerintah Daerah Untuk Meningkatkan Kualitas Dan Menjamin Penyediaan Pelayanan Publik Sesuai Dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Dan Korporasi Yang Baik Serta Memberikan Perlindungan Bagi Setiap Warga Negara Dan Penduduk Dari Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Berkaitan Dengan Kebutuhan Dasar Masyarakat. Salah Satu Upaya Yang Harus Dilakukan Dalam Perbaikan Pelayanan Publik Adalah Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Kepada Pengguna Layanan. Mengingat Jenis Layanan Publik Sangat Beragam Dengan Sifat Dan Karakteristik Yang Berbeda, Maka Skm Dapat Menggunakan Metode Dan Teknik Survei Yang Sesuai. Adapun Aturan Yang Dijadikan Pedoman Pelaksanaan Survei Adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Dimana Instansi Pemerintah Diamanatkan Untuk Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat Sebagai Tolak Ukur Untuk Menilai Tingkat Kualitas Pelayanan Secara Berkala Paling Sedikit Sekali Dalam Satu Tahun.

Survei Kepuasan Masyarakat Bertujuan Untuk Mengetahui Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Mutu Pelayanan Publik Yang Diberikan Oleh Aparatur Pada Masing-masing Unit Pelayanan Publik

  Awal (tgl/bln/thn)   Akhir (tgl/bln/thn)
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan   s.d.  
2. Desain   s.d.  
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data   s.d.  
C. Pemeriksaan
4. Pengolahan Data   s.d.  
D. Penyebarluasan
5. Analisis   s.d.  
6. Diseminasi Hasil   s.d.  
7. Evaluasi   s.d.  

 

Tanggal Mulai Tanggal Selesai A. Perencanaan 1. Perencanaan Kegiatan 02 Desember 2024 31 Desember 2024 2. Desain 02 Desember 2024 31 Desember 2024 B. Pengumpulan 3. Pengumpulan Data 02 Januari 2025 31 Desember 2025 C. Pemeriksaan 4. Pengolahan Data 02 Januari 2025 09 Januari 2026 D. Penyebarluasan 5. Analisis 12 Januari 2026 23 Januari 2026 6. Diseminasi Hasil 26 Januari 2026 30 Januari 2026 7. Evaluasi 02 Februari 2026 06 Februari 2026

No. Nama Variabel (Karakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (Periode Enumerasi)
         

 

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi) 1. Persyaratan Persyaratan Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif triwulan 2. Prosedur Prosedur Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. triwulan 3. Waktu Pelayanan Waktu Pelayanan Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. triwulan 4. Biaya/Tarif Biaya/Tarif Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. triwulan 5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Produk Layanan Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. triwulan 6. Kompetensi Pelaksana Kompetensi Pelaksana Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. triwulan 7. Perilaku Pelaksana Perilaku Pelaksana Sikap petugas dalam memberikan pelayanan. triwulan 8. Sarana dan Prasarana Sarana dan Prasarana Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). triwulan 9. Penaganan Pengaduan Penaganan Pengaduan Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. triwulan

2. Berulang

7. Tahunan

3. Cross Sectional

2. Sebagian Wilayan Indonesia

No. Provinsi Kabupaten/Kota
     

 

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota 1. KALIMANTAN BARAT SAMBAS


1. Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)




1. Single Stage/Phase

1. Sampel Probabilitas (-> ke R.5.3.a.)

1. Simple Random Sampling (-> ke R.5.4.)

2. Area Frame

Besaran Sampel Dan Populasi Menggunakan Tabel Sampel Dari Krejcie And Morgan

5 %

Penerima Pelayanan Publik Yang Pada Saat Pencacahan Sedang Berada Di Lokasi Unit Pelayanan, Atau Yang Pernah Menerima Pelayanan Dari Aparatur Penyelenggara Pelayanan

Unit Pelayanan Publik Adalah Unit Kerja/kantor Pelayanan Pada Instansi Pemerintah, Yang Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Memberikan Pelayanan Kepada Penerima Pelayanan

2. Tidak


2. Tidak


3. Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak

1. Ya
2. Tidak
1. Ya
1. Ya

3. Deskriptif dan Inferensia



1. Ya
1. Ya
2. Tidak

  Tanggal Bulan Tahun
Tercetak      
Digital      
Data Mikro      

 

Jenis Produk Tanggal Rilis Tercetak (Hardcopy) 26 Januari 2026 Digital (Softcopy) 26 Januari 2026 Data Mikro


No. Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Isian Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Apakah Dapat Diakses Umum?
1 Biaya - Biaya/Tarif Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. PERMENPAN NO 14 TAHUN 2017 Semesteran - Wajib diisi Berapa biaya/tarif? YA
2 Kompetensi Pelaksana - Kompetensi Pelaksana Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. PERMENPAN NO 14 TAHUN 2017 Semesteran - Wajib diisi Kompetensi pelaksana YA
3 Pengelolaan Fasilitas Penanganan Pengaduan - Penanganan Pengaduan Pelayanan Tata cara pelaksanaan pelayanan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlaku Permepan RB Nomor 14 Tahun 2017 Semesteran - Wajib diisi - YA
4 Persyaratan - Persyaratan Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif PERMENPAN NO 14 TAHUN 2017 Triwulan Kategorik Wajib diisi? persyaratan YA
5 Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan - Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. PERMENPAN NO 14 TAHUN 2017 Semesteran - Wajib diisi Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan YA
6 Prosedur - Prosedur Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. PERMENPAN NO 14 TAHUN 2017 Semesteran Kategorik Wajib diisi Prosedur YA
7 Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana - Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen. Permen PAN-RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Semesteran -
No Kode Item Klasifikasi Nama Item Klasifikasi
1 1 Sangat tidak puas
2 2 Tidak puas
3 3 Puas
4 4 Sangat puas
Wajib diisi Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana YA
8 Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan - Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus. Permen PAN-RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Semesteran -
No Kode Item Klasifikasi Nama Item Klasifikasi
1 1 Sangat tidak puas
2 2 Tidak puas
3 3 Puas
4 4 Sangat puas
Wajib diisi Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan YA
9 Waktu Pelayanan - Waktu Pelayanan Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. PERMENPAN NO 14 TAHUN 2017 Semesteran - Wajib diisi Waktu pelayanan? YA
No. Nama Indikator Definisi Konsep Interpretasi Metode Rumus Perhitungan Ukuran Satuan Klasifikasi Penyajian
1 Indeks Kepuasan Masyarakat data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan. 1.Kepuasan Masyarakat 2.Angka Indeks semakin tinggi nilai IKM semakin baik pelayanan terhadap masyarakat Indikator ini disusun dari 9 unsur pelayanan, 9 unsur tersebut masing-masing terdapat pertanyaan dengan skala interval 1 (sangat tidak puas) - 4 (sangat puas) terhadap responden. Cari rata-rata masing-masing unsur dari semua responden dan dikalikan 0.111. Terakhir cari jumlah semua unsur dan dikali 25.

\begin{equation*} \sum^9_{j\mathop{=}1}(\sum^n_{i\mathop=1}\frac{x_i}{n}\times0.111)\times25 \end{equation*}

Indeks Indeks Kemudahan Prosedur Pelayanan