Kompilasi Data Agregat Kependudukan Kabupaten Sambas
Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilDetail Metadata Statistik
2024
Kompilasi Data Agregat Kependudukan Kabupaten Sambas
3. Kompilasi Produk Administrasi
2. Demografi dan Kependudukan
2. Tidak
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas
0562392661
disdukcapil@sambas.go.id
0562392661
0562392661
0562392661
Sekretaris Dinas
Jalan Pembangunan Sambas, Kec. Sambas, Sambas, Kalimantan Barat (79462)
0562392661
disdukcapil@sambas.go.id
0562392661
Penyusunan Data Agregat Kependudukan Kabupaten Sambas merupakan implementasi dari Pasal 58 ayat (4) UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan Pemerintahan dalam negeri (Kementerian Dalam Negeri), antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum, serta pencegahan kriminalitas.
Menyediakan data kependudukan untuk Organisasi Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, instansi/lembaga dan masyarakat sebagai dasar dalam mengambil kebijakan dalam pembangunan.
| Tanggal Mulai | Akhir (tgl/bln/thn) | ||
| A. Perencanaan | |||
| 1. Perencanaan Kegiatan | 02 Desember 2023 | s.d. | 10 Januari 2024 |
| 2. Desain | 02 Desember 2023 | s.d. | 10 Januari 2024 |
| B. Pengumpulan | |||
| 3. Pengumpulan Data | 02 Januari 2024 | s.d. | 31 Desember 2024 |
| C. Pemeriksaan | |||
| 4. Pengolahan Data | 02 Januari 2024 | s.d. | 31 Januari 2025 |
| D. Penyebarluasan | |||
| 5. Analisis | 01 Februari 2025 | s.d. | 07 Februari 2025 |
| 6. Diseminasi Hasil | 01 Maret 2025 | s.d. | 01 Maret 2025 |
| 7. Evaluasi | 10 Maret 2025 | s.d. | 10 Maret 2025 |
| No. | Nama Variabel (Karakteristik) | Konsep | Definisi | Referensi Waktu (Periode Enumerasi) |
| 1 | Jumlah Penduduk | Sebaran penduduk per kecamatan/desa | Jumlah penduduk yang diklasifikasikan berdasarkan jenis kelamin | Semester yang lalu |
| 2 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur | Jumlah penduduk menurut umur | Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut kelompok umur | Semester yang lalu |
| 3 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Agama | Jumlah penduduk menurut agama | Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut agama yang dianut | Semester yang lalu |
| 4 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Pekerjaan | Jumlah penduduk menurut pekerjaan | Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut pekerjaannya | Semester yang lalu |
| 5 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Status Perkawinan | Jumlah penduduk menurut status perkawinan | Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut status perkawinannya | Semester yang lalu |
| 6 | Jumlah Kepala Keluarga dan Kepemilikan KK | Jumlah penduduk menurut kepala keluarga | Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut kepala keluarga | Semester yang lalu |
| 7 | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | Kepemilikan akta kelahiran | Kepemilikan akta kelahiran penduduk dengan rentang usia | Semester yang lalu |
| 8 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Golongan Darah | Jumlah penduduk berdasarkan golongan darah | Jumlah penduduk berdasarkan golongan darah | Semester yang lalu |
| 9 | Jumlah Penduduk Wajib KTP | Jumlah penduduk wajib KTP | Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut usia wajib KTP yaitu telah 17 tahun | Semester yang lalu |
| 10 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin | Jumlah penduduk menurut jenis kelamin | Jumlah Penduduk yang diklasifikasikan menurut jenis kelamin | Semester yang lalu |
2. Berulang
6. Semesteran
2. Longitudinal Cross Sectional
1. Seluruh Wilayah Indonesia (-> langsung ke R.4.6.)
| No. | Provinsi | Kabupaten/Kota |
1. Individu
2. Tidak
2. Tidak
1. Staf instansi penyelenggara
1. Ya
2. Tidak
1. Ya
1. Ya
1. Deskriptif
1. Individu
2. Tidak
1. Ya
2. Tidak
| Tanggal | Bulan | Tahun | |
| Tercetak | |||
| Digital | 20 | Maret | 2025 |
| Data Mikro |
| No. | Nama Variabel | Alias | Konsep | Definisi | Referensi Pemilihan | Referensi Waktu | Tipe Data | Klasifikasi Isian | Aturan Validasi | Kalimat Pertanyaan | Apakah Dapat Diakses Umum? | ||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Status Perkawinan | Jumlah Penduduk Berdasarkan Status Perkawinan | Jumlah penduduk menurut status perkawinan | Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut status perkawinannya | - | Semester yang lalu | Integer | - | Berapa jumlah penduduk yang sudah atau belum kawin | YA | |||||||||||||||||||||||||
| 2 | Agama | - | Agama | Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. | 1.UUD Tahun 1945 2.UU No 23 Tahun 2006 3.UU No 24 Tahun 2013 | 2024 | Numerik / Kategorik |
|
Wajib diisi | Apa status atau data terkait kepercayaan agama Anda? | YA | ||||||||||||||||||||||||
| 3 | Berapa jumlah kepala keluarga yang tercatat di wilayah ini? | Penduduk Wajib KTP | Setiap individu yang telah mencapai usia 17 tahun atau sudah/pernah menikah dikategorikan sebagai penduduk wajib KTP. Kriteria ini digunakan untuk menentukan cakupan layanan perekaman dan penerbitan KTP-el | Penduduk wajib KTP adalah seluruh penduduk indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, yang menurut ketentuan perundang- undangan wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik(KTP-el). | - | Tahun 2024 | Numerik | Wajib diisi | Apakah Anda sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah? | YA | |||||||||||||||||||||||||
| 4 | Jumlah Kepala Keluarga dan Kepemilikan KK | Jumlah Kepala Keluarga dan Kepemilikan KK | Jumlah penduduk menurut kepala keluarga | Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut Kepala keluarga | - | Semester yang lalu | Integer | - | Berapa jumlah penduduk yang berstatus sebagai kepala keluarga | YA | |||||||||||||||||||||||||
| 5 | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | Kepemilikan akta kelahiran | Kepemilikan akta kelahiran penduduk dengan rentang usia | - | Semester yang lalu | Integer | - | Berapa orang yang memiliki Dokumen Akta Kelahiran | YA | |||||||||||||||||||||||||
| 6 | Jumlah Penduduk | Jumlah Penduduk | Sebaran penduduk per kecamatan/desa | Jumlah penduduk yang diklasifikasikan berdasarkan jenis kelamin | - | Semester yang lalu | Integer | - | Berapa jumlah penduduk di Kabupaten Sambas | YA | |||||||||||||||||||||||||
| 7 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Golongan Darah | Jumlah Penduduk Berdasarkan Golongan Darah | Jumlah Penduduk Berdasarkan Golongan Darah | Jumlah Penduduk Berdasarkan Golongan Darah | - | Semester yang lalu | Integer | - | Berapa jumlah penduduk yang bergolongan darah tertentu | YA | |||||||||||||||||||||||||
| 8 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin | Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin | Jumlah penduduk menurut jenis kelamin | Jumlah Penduduk yang diklasifikasikan menurut jenis kelamin | - | Semester yang lalu | Integer | - | Berapa jumlah penduduk yang berjenis kelamin laki-laki atau perempuan | YA | |||||||||||||||||||||||||
| 9 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Agama | Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Agama | Jumlah penduduk menurut agama | Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut agama yang dianut | - | Semester yang lalu | Integer | - | Berapa jumlah penduduk yang beragama tertentu | YA | |||||||||||||||||||||||||
| 10 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur | Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur | Jumlah penduduk menurut umur | Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut kelompok umur | - | Semester yang lalu | Integer | - | Berapa jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur tertentu | YA | |||||||||||||||||||||||||
| 11 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Pekerjaan | Jumlah Penduduk Berdasarkan Pekerjaan | Jumlah penduduk menurut pekerjaan | Jumlah Penduduk yang diklasifikasikan menurut pekerjaannya | Semester yang lalu | Semester yang lalu | Integer | - | Berapa jumlah penduduk dengan pekerjaan tertentu | YA | |||||||||||||||||||||||||
| 12 | Jumlah Penduduk Wajib KTP | Jumlah Penduduk Wajib KTP | Jumlah Penduduk Wajib KTP | Jumlah Penduduk yang diklasifikasikan menurut usia Wajib KTP yaitu telah 17 tahun | - | Semester yang lalu | Integer | - | Berapa jumlah penduduk yang telah berusia 17 tahun keatas | YA | |||||||||||||||||||||||||
| 13 | Kepala Keluarga | Jumlah Kepala Keluarga | Satu keluarga memiliki satu kepala keluarga yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK). Kepala keluarga dapat ditentukan berdasarkan hubungan keluarga, tanggung jawab ekonomi, atau peran sosial dalam rumah tangga. | Kepala keluarga adalah individu yang dianggap atau diakui sebagai pemimpin dalam sebuah rumah tangga. Kepala keluarga biasanya bertanggung jawab atas pengambilan keputusan utama, pengelolaan sumber daya, dan pemenuhan kebutuhan anggota keluarga. Status ini dapat ditentukan berdasarkan hubungan keluarga, tanggung jawab ekonomi, atau peran sosial dalam rumah tangga. | - | Tahun 2024 | Numerik | Wajib diisi | Berapa jumlah kepala keluarga yang tercatat di wilayah ini? | YA | |||||||||||||||||||||||||
| 14 | Kepemilikan Akta Perceraian | Status Akta Perceraian | Akta Perceraian dikeluarkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Data ini penting untuk pemutakhiran status perkawinan dalam sistem kependudukan serta dalam pengurusan hak perdata dan administratif. | Kepemilikan Akta Perceraian adalah hak bagi individu yang telah resmi bercerai untuk memiliki dokumen legal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akta ini menjadi bukti sah bahwa pernikahan telah berakhir secara hukum berdasarkan putusan pengadilan. | - | Tahun 2024 | Kategorik biner |
|
Wajib diisi | Apakah Anda memiliki Akta Perceraian resmi dari Disdukcapil? | YA | ||||||||||||||||||||||||
| 15 | Kepemilikan Akta Perkawinan | Status Akta Perkawinan | Peristiwa perkawinan wajib dicatat dan diterbitkan akta resmi, baik untuk perkawinan yang dilakukan menurut agama maupun adat. Akta ini menjadi dasar pengakuan hukum terhadap status suami-istri dan hubungan kekerabatan dalam keluarga. | Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah pencatatan peristiwa perkawinan menurut hukum negara. Akta ini memberikan pengakuan legal atas pernikahan yang telah dilangsungkan, baik secara agama maupun adat, dan merupakan syarat untuk mengakses berbagai hak hukum sebagai pasangan suami istri. | - | Tahun 2024 | Kategorik Biner |
|
wajib diisi | Apakah Anda memiliki Akta Perkawinan resmi dari Disdukcapil? | YA | ||||||||||||||||||||||||
| 16 | Kepemilikan KTP | - | Penduduk | Kepemilikankartu Tanda Penduduk untuk seseorang yang berumur 17 tahun ke atas atau berumur kurang dari 17 tahun tetapi berstatus kawin, cerai hidup, ataupun cerai mati. | https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/6316 | - | Kategorik biner | Wajib diisi | Apakah Anda memiliki KTP elektronik (KTP-el)? | YA | |||||||||||||||||||||||||
| 17 | pendidikan | pendidikan | Pendidikan | usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | 2024 | Numerik / Kategorik |
|
Wajib diisi | Apa status atau data terkait tingkat pendidikan Anda? | YA | ||||||||||||||||||||||||
| 18 | status disabilitas | Penyandang Disabilitas | Disabilitas | Kategori yang menggambarkan kondisi seseorang secara fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga dapat mengakibatkan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, atau mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Gangguan/keterbatasan fungsi antara lain kesulitan melihat (seeing difficulty), kesulitan mendengar (hearing difficulty), berbicara tidak lancar (cannot speak fluently), kesulitan memahami/hilang ingatan/gangguan jiwa (difficult understand), lambat dalam belajar/memahami pelajaran (slow learning), keterbatasan berjalan (walking limitations), keterbatasan bergerak (limited movements), kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari (difficulty in picking up small objects) | - | 2024 | Numerik / Kategorik |
|
Wajib diisi | Apa status atau data terkait status disabilitas Anda? | YA |
| No. | Nama Indikator | Definisi | Konsep | Interpretasi | Metode | Rumus Perhitungan | Ukuran | Satuan | Klasifikasi Penyajian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Migrasi Masuk dan Keluar | Jumlah penduduk yang pindah datang dan pindah keluar dari wilayah administrasi tertentu. | Migrasi masuk (datang), migrasi keluar (pergi) berdasarkan dokumen pindah. | Menunjukkan dinamika perpindahan penduduk. | Jumlah penduduk yang pindah dan jumlah penduduk yang datang |
|