Kompilasi Data Agregat Kependudukan Kabupaten Sambas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil




Detail Metadata Statistik


2024

Kompilasi Data Agregat Kependudukan Kabupaten Sambas

3. Kompilasi Produk Administrasi

2. Demografi dan Kependudukan

2. Tidak

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

0562392661
disdukcapil@sambas.go.id
0562392661

0562392661
0562392661

Sekretaris Dinas
Jalan Pembangunan Sambas, Kec. Sambas, Sambas, Kalimantan Barat (79462)
0562392661
disdukcapil@sambas.go.id
0562392661

Penyusunan Data Agregat Kependudukan Kabupaten Sambas merupakan implementasi dari Pasal 58 ayat (4) UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan Pemerintahan dalam negeri (Kementerian Dalam Negeri), antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum, serta pencegahan kriminalitas.

Menyediakan data kependudukan untuk Organisasi Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, instansi/lembaga dan masyarakat sebagai dasar dalam mengambil kebijakan dalam pembangunan.

  Tanggal Mulai   Akhir (tgl/bln/thn)
A. Perencanaan      
1. Perencanaan Kegiatan 02 Desember 2023 s.d. 10 Januari 2024
2. Desain 02 Desember 2023 s.d. 10 Januari 2024
B. Pengumpulan      
3. Pengumpulan Data 02 Januari 2024 s.d. 31 Desember 2024
C. Pemeriksaan      
4. Pengolahan Data 02 Januari 2024 s.d. 31 Januari 2025
D. Penyebarluasan      
5. Analisis 01 Februari 2025 s.d. 07 Februari 2025
6. Diseminasi Hasil 01 Maret 2025 s.d. 01 Maret 2025
7. Evaluasi 10 Maret 2025 s.d. 10 Maret 2025

 


No. Nama Variabel (Karakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (Periode Enumerasi)
1 Jumlah Penduduk Sebaran penduduk per kecamatan/desa Jumlah penduduk yang diklasifikasikan berdasarkan jenis kelamin Semester yang lalu
2 Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Jumlah penduduk menurut umur Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut kelompok umur Semester yang lalu
3 Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Agama Jumlah penduduk menurut agama Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut agama yang dianut Semester yang lalu
4 Jumlah Penduduk Berdasarkan Pekerjaan Jumlah penduduk menurut pekerjaan Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut pekerjaannya Semester yang lalu
5 Jumlah Penduduk Berdasarkan Status Perkawinan Jumlah penduduk menurut status perkawinan Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut status perkawinannya Semester yang lalu
6 Jumlah Kepala Keluarga dan Kepemilikan KK Jumlah penduduk menurut kepala keluarga Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut kepala keluarga Semester yang lalu
7 Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran Kepemilikan akta kelahiran Kepemilikan akta kelahiran penduduk dengan rentang usia Semester yang lalu
8 Jumlah Penduduk Berdasarkan Golongan Darah Jumlah penduduk berdasarkan golongan darah Jumlah penduduk berdasarkan golongan darah Semester yang lalu
9 Jumlah Penduduk Wajib KTP Jumlah penduduk wajib KTP Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut usia wajib KTP yaitu telah 17 tahun Semester yang lalu
10 Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Jumlah penduduk menurut jenis kelamin Jumlah Penduduk yang diklasifikasikan menurut jenis kelamin Semester yang lalu

2. Berulang

6. Semesteran

2. Longitudinal Cross Sectional

1. Seluruh Wilayah Indonesia (-> langsung ke R.4.6.)

No. Provinsi Kabupaten/Kota
     

 




1. Individu


2. Tidak


2. Tidak


1. Staf instansi penyelenggara

1. Ya
2. Tidak
1. Ya
1. Ya

1. Deskriptif

1. Individu


2. Tidak
1. Ya
2. Tidak

  Tanggal Bulan Tahun
Tercetak      
Digital 20 Maret 2025
Data Mikro      

 



No. Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Isian Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Apakah Dapat Diakses Umum?
1 Jumlah Penduduk Berdasarkan Status Perkawinan Jumlah Penduduk Berdasarkan Status Perkawinan Jumlah penduduk menurut status perkawinan Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut status perkawinannya - Semester yang lalu Integer - Berapa jumlah penduduk yang sudah atau belum kawin YA
2 Agama - Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 1.UUD Tahun 1945 2.UU No 23 Tahun 2006 3.UU No 24 Tahun 2013 2024 Numerik / Kategorik
No Kode Item Klasifikasi Nama Item Klasifikasi
1 1 Islam
2 2 Kristen
3 3 Katolik
4 4 Hindu
5 5 Buddha
6 6 Konghucu
7 9 Kepercayaan lainnya
Wajib diisi Apa status atau data terkait kepercayaan agama Anda? YA
3 Berapa jumlah kepala keluarga yang tercatat di wilayah ini? Penduduk Wajib KTP Setiap individu yang telah mencapai usia 17 tahun atau sudah/pernah menikah dikategorikan sebagai penduduk wajib KTP. Kriteria ini digunakan untuk menentukan cakupan layanan perekaman dan penerbitan KTP-el Penduduk wajib KTP adalah seluruh penduduk indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, yang menurut ketentuan perundang- undangan wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik(KTP-el). - Tahun 2024 Numerik Wajib diisi Apakah Anda sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah? YA
4 Jumlah Kepala Keluarga dan Kepemilikan KK Jumlah Kepala Keluarga dan Kepemilikan KK Jumlah penduduk menurut kepala keluarga Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut Kepala keluarga - Semester yang lalu Integer - Berapa jumlah penduduk yang berstatus sebagai kepala keluarga YA
5 Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran Kepemilikan akta kelahiran Kepemilikan akta kelahiran penduduk dengan rentang usia - Semester yang lalu Integer - Berapa orang yang memiliki Dokumen Akta Kelahiran YA
6 Jumlah Penduduk Jumlah Penduduk Sebaran penduduk per kecamatan/desa Jumlah penduduk yang diklasifikasikan berdasarkan jenis kelamin - Semester yang lalu Integer - Berapa jumlah penduduk di Kabupaten Sambas YA
7 Jumlah Penduduk Berdasarkan Golongan Darah Jumlah Penduduk Berdasarkan Golongan Darah Jumlah Penduduk Berdasarkan Golongan Darah Jumlah Penduduk Berdasarkan Golongan Darah - Semester yang lalu Integer - Berapa jumlah penduduk yang bergolongan darah tertentu YA
8 Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Jumlah penduduk menurut jenis kelamin Jumlah Penduduk yang diklasifikasikan menurut jenis kelamin - Semester yang lalu Integer - Berapa jumlah penduduk yang berjenis kelamin laki-laki atau perempuan YA
9 Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Agama Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Agama Jumlah penduduk menurut agama Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut agama yang dianut - Semester yang lalu Integer - Berapa jumlah penduduk yang beragama tertentu YA
10 Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Jumlah penduduk menurut umur Jumlah penduduk yang diklasifikasikan menurut kelompok umur - Semester yang lalu Integer - Berapa jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur tertentu YA
11 Jumlah Penduduk Berdasarkan Pekerjaan Jumlah Penduduk Berdasarkan Pekerjaan Jumlah penduduk menurut pekerjaan Jumlah Penduduk yang diklasifikasikan menurut pekerjaannya Semester yang lalu Semester yang lalu Integer - Berapa jumlah penduduk dengan pekerjaan tertentu YA
12 Jumlah Penduduk Wajib KTP Jumlah Penduduk Wajib KTP Jumlah Penduduk Wajib KTP Jumlah Penduduk yang diklasifikasikan menurut usia Wajib KTP yaitu telah 17 tahun - Semester yang lalu Integer - Berapa jumlah penduduk yang telah berusia 17 tahun keatas YA
13 Kepala Keluarga Jumlah Kepala Keluarga Satu keluarga memiliki satu kepala keluarga yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK). Kepala keluarga dapat ditentukan berdasarkan hubungan keluarga, tanggung jawab ekonomi, atau peran sosial dalam rumah tangga. Kepala keluarga adalah individu yang dianggap atau diakui sebagai pemimpin dalam sebuah rumah tangga. Kepala keluarga biasanya bertanggung jawab atas pengambilan keputusan utama, pengelolaan sumber daya, dan pemenuhan kebutuhan anggota keluarga. Status ini dapat ditentukan berdasarkan hubungan keluarga, tanggung jawab ekonomi, atau peran sosial dalam rumah tangga. - Tahun 2024 Numerik Wajib diisi Berapa jumlah kepala keluarga yang tercatat di wilayah ini? YA
14 Kepemilikan Akta Perceraian Status Akta Perceraian Akta Perceraian dikeluarkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Data ini penting untuk pemutakhiran status perkawinan dalam sistem kependudukan serta dalam pengurusan hak perdata dan administratif. Kepemilikan Akta Perceraian adalah hak bagi individu yang telah resmi bercerai untuk memiliki dokumen legal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akta ini menjadi bukti sah bahwa pernikahan telah berakhir secara hukum berdasarkan putusan pengadilan. - Tahun 2024 Kategorik biner
No Kode Item Klasifikasi Nama Item Klasifikasi
1 1 Memiliki akta perceraian
2 0 Tidak memiliki akta perceraian
Wajib diisi Apakah Anda memiliki Akta Perceraian resmi dari Disdukcapil? YA
15 Kepemilikan Akta Perkawinan Status Akta Perkawinan Peristiwa perkawinan wajib dicatat dan diterbitkan akta resmi, baik untuk perkawinan yang dilakukan menurut agama maupun adat. Akta ini menjadi dasar pengakuan hukum terhadap status suami-istri dan hubungan kekerabatan dalam keluarga. Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah pencatatan peristiwa perkawinan menurut hukum negara. Akta ini memberikan pengakuan legal atas pernikahan yang telah dilangsungkan, baik secara agama maupun adat, dan merupakan syarat untuk mengakses berbagai hak hukum sebagai pasangan suami istri. - Tahun 2024 Kategorik Biner
No Kode Item Klasifikasi Nama Item Klasifikasi
1 1 Memiliki Akta Perkawinan
2 0 Tidak Memiliki Akta Perkawinan
wajib diisi Apakah Anda memiliki Akta Perkawinan resmi dari Disdukcapil? YA
16 Kepemilikan KTP - Penduduk Kepemilikankartu Tanda Penduduk untuk seseorang yang berumur 17 tahun ke atas atau berumur kurang dari 17 tahun tetapi berstatus kawin, cerai hidup, ataupun cerai mati. https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/6316 - Kategorik biner Wajib diisi Apakah Anda memiliki KTP elektronik (KTP-el)? YA
17 pendidikan pendidikan Pendidikan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 2024 Numerik / Kategorik
No Kode Item Klasifikasi Nama Item Klasifikasi
1 1 SD
2 2 SMP
3 3 SMA
4 4 D1/D2/D3
5 5 S1
6 6 S2
7 7 S3
Wajib diisi Apa status atau data terkait tingkat pendidikan Anda? YA
18 status disabilitas Penyandang Disabilitas Disabilitas Kategori yang menggambarkan kondisi seseorang secara fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga dapat mengakibatkan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, atau mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Gangguan/keterbatasan fungsi antara lain kesulitan melihat (seeing difficulty), kesulitan mendengar (hearing difficulty), berbicara tidak lancar (cannot speak fluently), kesulitan memahami/hilang ingatan/gangguan jiwa (difficult understand), lambat dalam belajar/memahami pelajaran (slow learning), keterbatasan berjalan (walking limitations), keterbatasan bergerak (limited movements), kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari (difficulty in picking up small objects) - 2024 Numerik / Kategorik
No Kode Item Klasifikasi Nama Item Klasifikasi
1 1 Disabilitas
2 2 Non Disabilitas
Wajib diisi Apa status atau data terkait status disabilitas Anda? YA
No. Nama Indikator Definisi Konsep Interpretasi Metode Rumus Perhitungan Ukuran Satuan Klasifikasi Penyajian
1 Jumlah Migrasi Masuk dan Keluar Jumlah penduduk yang pindah datang dan pindah keluar dari wilayah administrasi tertentu. Migrasi masuk (datang), migrasi keluar (pergi) berdasarkan dokumen pindah. Menunjukkan dinamika perpindahan penduduk. Jumlah penduduk yang pindah dan jumlah penduduk yang datang
No Nama Variabel Pembangun Kegiatan Penghasil Variabel Pembangun
1 Jumlah Migrasi Masuk

-

- Jumlah Migrasi masuk dan keluar
2 Jumlah Penduduk Menurut Jenis Disabilitas Jumlah penduduk yang tercatat memiliki jenis disabilitas tertentu. Terbagi menjadi Disabilitas Fisik, Disabilitas Netra/Buta, Disabilitas Rungu/Wicara, Disabilitas Mental/Jiwa, Disabilitas Fisik Dan Mental, dan Disabilitas Lainnya. Menunjukkan inklusi sosial dan dasar pengambilan kebijakan difabel. Penjumlahan jumlah penduduk berdasarkan jenis disabilitas. Absolut Jiwa Jenis Disabilitas
3 Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin Banyaknya penduduk yang tercatat dalam administrasi kependudukan berdasarkan jenis kelamin. Jenis kelamin dibedakan menjadi laki-laki dan perempuan. Menunjukkan distribusi penduduk berdasarkan jenis kelamin sebagai dasar penyusunan program yang responsif gender. Penjumlahan seluruh penduduk berdasarkan jenis kelamin. - Satuan: Orang Jenis kelamin (laki-laki, perempuan)
4 Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin Banyaknya penduduk yang tercatat dalam administrasi kependudukan berdasarkan jenis kelamin. Jenis kelamin dibedakan menjadi laki-laki dan perempuan. Menunjukkan distribusi penduduk berdasarkan jenis kelamin sebagai dasar penyusunan program yang responsif gender. Penjumlahan seluruh penduduk berdasarkan jenis kelamin. - Satuan: Orang Jenis kelamin (laki-laki, perempuan)
5 Jumlah Penduduk Menurut Status Kawin Jumlah penduduk yang diklasifikasikan berdasarkan status perkawinan. Status kawin terdiri dari: Belum Kawin, Kawin, Cerai Hidup, Cerai Mati. Memberikan gambaran struktur sosial dan demografi wilayah. Penjumlahan jumlah penduduk berdasarkan status kawin. - Jiwa Penjumlahan jumlah penduduk berdasarkan status kawin.
6 Jumlah Penduduk Menurut Status Kawin Jumlah penduduk yang diklasifikasikan berdasarkan status perkawinan. Status kawin terdiri dari: Belum Kawin, Kawin, Cerai Hidup, Cerai Mati. Memberikan gambaran struktur sosial dan demografi wilayah. Penjumlahan jumlah penduduk berdasarkan status kawin. - Jiwa Status Kawin
7 Jumlah Penduduk Menurut Status Kawin Jumlah penduduk yang diklasifikasikan berdasarkan status perkawinan. Status kawin terdiri dari: Belum Kawin, Kawin, Cerai Hidup, Cerai Mati. Memberikan gambaran struktur sosial dan demografi wilayah. Penjumlahan jumlah penduduk berdasarkan status kawin. - Jiwa Penjumlahan jumlah penduduk berdasarkan status kawin.
8 Persentase Anak Memiliki Akta Kelahiran Persentase anak usia 0 sampai dengan 17 tahun yang memiliki Akta Kelahiran resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Anak adalah individu berusia 0–17 tahun (belum menikah). Akta kelahiran adalah dokumen sah yang mencatat kelahiran seseorang dan dikeluarkan oleh Disdukcapil. Kepemilikan akta merupakan bentuk pemenuhan hak identitas dan dasar untuk dokumen kependudukan lainnya. Semakin tinggi persentasenya, menunjukkan semakin banyak anak yang telah memiliki dokumen legal kelahiran. Indikator ini mencerminkan capaian pelayanan dasar dan perlindungan hak identitas anak. -Data diambil dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) -Anak didefinisikan berdasarkan usia < 18 tahun dan belum menikah - Perhitungan dilakukan secara agregat berdasarkan wilayah Persentase Persen (%) Dapat disajikan berdasarkan wilayah, jenis kelamin.
9 Persentase Anak Memiliki Akta Kelahiran Persentase anak usia 0 sampai dengan 17 tahun yang memiliki Akta Kelahiran resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Anak adalah individu berusia 0–17 tahun (belum menikah). Akta kelahiran adalah dokumen sah yang mencatat kelahiran seseorang dan dikeluarkan oleh Disdukcapil. Kepemilikan akta merupakan bentuk pemenuhan hak identitas dan dasar untuk dokumen kependudukan lainnya. Semakin tinggi persentasenya, menunjukkan semakin banyak anak yang telah memiliki dokumen legal kelahiran. Indikator ini mencerminkan capaian pelayanan dasar dan perlindungan hak identitas anak. -Data diambil dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) -Anak didefinisikan berdasarkan usia < 18 tahun dan belum menikah - Perhitungan dilakukan secara agregat berdasarkan wilayah Persentase Persen (%) Dapat ditampilkan per wilayah administratif: kabupaten, kecamatan
10 Persentase Anak Memiliki KIA Persentase anak usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang sehari yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KIA terbagi dua: Anak usia 0–5 tahun (tanpa foto) Anak usia 5–17 tahun (dengan foto) Semakin tinggi nilainya, semakin tinggi cakupan pelayanan administrasi dasar bagi anak Menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak identitas anak Data diperoleh dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Penyaring dilakukan pada usia <17 tahun dan belum menikah Variabel "status kepemilikan KIA" harus bernilai valid (1 = punya, 0 = tidak punya) Dihitung secara otomatis dari data agregat atau rekapitulasi SIAK Persentase Persen (%) Dapat disajikan berdasarkan wilayah, jenis kelamin.
11 Persentase Anak Memiliki KIA Persentase anak usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang sehari yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KIA terbagi dua: Anak usia 0–5 tahun (tanpa foto) Anak usia 5–17 tahun (dengan foto) Semakin tinggi nilainya, semakin tinggi cakupan pelayanan administrasi dasar bagi anak Menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak identitas anak Data diperoleh dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Penyaring dilakukan pada usia <17 tahun dan belum menikah Variabel "status kepemilikan KIA" harus bernilai valid (1 = punya, 0 = tidak punya) Dihitung secara otomatis dari data agregat atau rekapitulasi SIAK Persentase Persen (%) Dapat disajikan berdasarkan wilayah, jenis kelamin.
12 Persentase Anak Memiliki KIA Persentase anak usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang sehari yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KIA terbagi dua: Anak usia 0–5 tahun (tanpa foto) Anak usia 5–17 tahun (dengan foto) Semakin tinggi nilainya, semakin tinggi cakupan pelayanan administrasi dasar bagi anak Menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak identitas anak Data diperoleh dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Penyaring dilakukan pada usia <17 tahun dan belum menikah Variabel "status kepemilikan KIA" harus bernilai valid (1 = punya, 0 = tidak punya) Dihitung secara otomatis dari data agregat atau rekapitulasi SIAK Persentase Persen (%) Dapat disajikan berdasarkan wilayah, jenis kelamin.
13 Persentase Anak Memiliki KIA Persentase anak usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang sehari yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KIA terbagi dua: Anak usia 0–5 tahun (tanpa foto) Anak usia 5–17 tahun (dengan foto) Semakin tinggi nilainya, semakin tinggi cakupan pelayanan administrasi dasar bagi anak Menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak identitas anak Data diperoleh dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Penyaring dilakukan pada usia <17 tahun dan belum menikah Variabel "status kepemilikan KIA" harus bernilai valid (1 = punya, 0 = tidak punya) Dihitung secara otomatis dari data agregat atau rekapitulasi SIAK Persentase Persen (%) Dapat disajikan berdasarkan wilayah, jenis kelamin.
14 Persentase Anak Memiliki KIA Persentase anak usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang sehari yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KIA terbagi dua: Anak usia 0–5 tahun (tanpa foto) Anak usia 5–17 tahun (dengan foto) Semakin tinggi nilainya, semakin tinggi cakupan pelayanan administrasi dasar bagi anak Menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak identitas anak Data diperoleh dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Penyaring dilakukan pada usia <17 tahun dan belum menikah Variabel "status kepemilikan KIA" harus bernilai valid (1 = punya, 0 = tidak punya) Dihitung secara otomatis dari data agregat atau rekapitulasi SIAK Persentase Persen (%) Dapat disajikan berdasarkan wilayah, jenis kelamin.
15 Persentase Kepemilikan Akta Kematian Persentase peristiwa kematian yang telah tercatat secara resmi dan memiliki Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Akta Kematian adalah dokumen resmi yang mencatat peristiwa kematian seseorang berdasarkan laporan ahli waris atau keluarga. Indikator ini menunjukkan sejauh mana peristiwa kematian dicatat dan diadministrasikan dalam sistem kependudukan. Semakin tinggi nilainya, semakin baik tingkat pencatatan peristiwa kematian secara hukum. Rendahnya nilai dapat menunjukkan kendala dalam pelaporan, kesadaran masyarakat, atau akses ke layanan pencatatan sipil. -Data diambil dari rekapitulasi SIAK (modul peristiwa kematian) - Akta kematian dianggap sah jika telah dicetak dan memiliki nomor dokumen resmi -Jumlah seluruh kematian mencakup semua peristiwa kematian yang tercatat (dengan atau tanpa akta) Persentase Persen (%) Dapat disajikan menurut wilayah, jenis kelamin
16 Persentase Pasangan Memiliki Akta Perkawinan Persentase pasangan suami istri yang telah memiliki Akta Perkawinan resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sebagai bukti hukum sah pencatatan peristiwa perkawinan. Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang mencatat peristiwa perkawinan menurut hukum negara. Pasangan yang memiliki akta berarti pernikahannya telah dicatat secara sah dan memperoleh pengakuan hukum. Pasangan dimaksud adalah dua individu berstatus kawin yang tercantum dalam Kartu Keluarga sebagai suami-istri. -Data diperoleh dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) - Pasangan kawin diidentifikasi dari status kawin -Akta perkawinan tercatat jika sudah dicetak dan memiliki nomor dokumen -Data diperoleh dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) - Pasangan kawin diidentifikasi dari status kawin -Akta perkawinan tercatat jika sudah dicetak dan memiliki nomor dokumen Persentase Persen (%) Cocok untuk pelaporan pembangunan inklusif berbasis keluarga
17 Persentase Penduduk Memiliki KTP-el Persentase penduduk usia =17 tahun yang memiliki KTP elektronik Penduduk yang memenuhi syarat sesuai kategori indikator dan tercatat dalam sistem administrasi kependudukan. Semakin tinggi nilai indikator, semakin baik capaian administrasi kependudukan. -Data bersumber dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) - Perekaman dan pencetakan KTP-el dipantau secara real time -Penyebut dihitung berdasarkan filter usia dan status perkawinan - Persentase dihitung hingga 2 digit desimal - Diperiksa konsistensinya terhadap jumlah penduduk dan wajib KTP Persentase Persen (%) Ditampilkan dalam bentuk persentase total dan per wilayah administratif (kecamatan, desa) Dapat disajikan dalam bentuk seri waktu tahunan atau semesteran
18 Rasio Jenis Kelamin Perbandingan antara jumlah penduduk lakilaki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk lakilaki perseratus penduduk perempuan. Jenis Kelamin Secara umum: a. Rasio jenis kelamin > 100 berarti jumlah penduduk lakilaki lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penduduk perempuan. b. Rasio jenis kelamin = 100 berarti jumlah penduduk lakilaki sama dengan jumlah penduduk perempuan. c. Rasio jenis kela Dengan membagi penduduk berjenis kelamin lakilaki dengan penduduk berjenis kelamin perempuan di suatu wilayah dan dikalikan 100 Rasio Laki-laki perseratus perempuan Wilayah