Pengumpulan Data Untuk Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (rtlh) Menjadi Rumah Layak Huni

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup




Detail Metadata Statistik




2023

Pengumpulan Data Untuk Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (rtlh) Menjadi Rumah Layak Huni

3. Kompilasi Produk Administrasi

3. Pembangunan




Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Dan Lingkungan Hidup

0562392926
dinasprkplh@yahoo.com
-



-
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Dan Lingkungan Hidup

Sekretaris
Sambas
(0562)392926
dinasprkplh@yahoo.com
-



Rumah Tidak Layak Huni Yang Selanjutnya Disingkat Rtlh Adalah Rumah Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keselamatan Bangunan, Kecukupan Minimum Luas Bangunan, Dan Kesehatan Penghuni. (sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/prt/m/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Bansos Rtlh Adalah Pemberian Bantuan Stimulan Berupa Uang Untuk Pembelian Bahan Bangunan Guna Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni Dari Pemerintah Daerah Kepada Individu, Keluarga, Kelompok Dan/atau Masyarakat Yang Sifatnya Tidak Secara Terus Menerus Dan Selektif Yang Bertujuan Untuk Melindungi Dari Kemungkinan Terjadinya Resiko Sosial.

Untuk Mengetahui Cakupan Rumah Layak Huni

  Awal (tgl/bln/thn)   Akhir (tgl/bln/thn)
A. Perencanaan      
1. Perencanaan Kegiatan 02 Januari 2023 s.d. 10 Januari 2023
2. Desain 02 Januari 2023 s.d. 10 Januari 2023
B. Pengumpulan      
3. Pengumpulan Data 10 April 2023 s.d. 10 Mei 2023
C. Pemeriksaan      
4. Pengolahan Data 10 April 2023 s.d. 10 Mei 2023
D. Penyebarluasan      
5. Analisis 10 Juli 2023 s.d. 10 Agustus 2023
6. Diseminasi Hasil 01 Desember 2023 s.d. 29 Desember 2023
7. Evaluasi 02 Januari 2024 s.d. 05 Januari 2024

 


No. Nama Variabel (Karakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (Periode Enumerasi)
1. Jumlah Rumah Tidak Layak Huni Yang Direhab RTLH Yang Direhab - Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimal bangunan. - Bansos RTLH adalah pemberian bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Tahunan
2. Jumlah Total Rumah Tidak Layak Huni RTLH Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni. Tahunan
3. Cakupan Rumah Layak Huni Rumah Layak Huni Cakupan Rumah Layak Huni adalah Jumlah Rumah Tidak Layak Huni Yang Direhab dibagi dengan Jumlah Total Rumah Tidak Layak Huni Tahunan

 




2. Berulang

7. Tahunan

3. Cross Sectional

2. Sebagian Wilayan Indonesia

No. Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN BARAT SAMBAS

 



1. Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)




2. Tidak

1. Kunjungan kembali (revisit)

2. Tidak


1. Staf instansi penyelenggara



1. Ya
2. Tidak
1. Ya
1. Ya

1. Deskriptif

2. Rumah tangga

4. Kabupaten/kota



1. Ya
1. Ya
1. Ya

  Tanggal Bulan Tahun
Tercetak 05 Januari 2024
Digital 05 Januari 2024
Data Mikro 05 Januari 2024

 




No. Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Isian Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Apakah Dapat Diakses Umum?
1 Jumlah Rumah Tidak Layak Huni Yang Direhab - Rumah Tidak Layak Huni Yang Direhab Bansos RTLH adalah pemberian bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. - Tahunan Tahunan

-

Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 Rekap Data Jumlah Rumah Tidak Layak Huni Yang Direhab YA
2 Jumlah Total Rumah Tidak Layak Huni - Rumah Tidak Layak Huni Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni. - Tahunan Numerik

-

Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 Rekap Data Jumlah Total Rumah Tidak Layak Huni YA
No. Nama Indikator Definisi Konsep Interpretasi Metode Rumus Perhitungan Ukuran Satuan Klasifikasi Penyajian
1 Cakupan Rumah Layak Huni Cakupan Rumah Layak Huni adalah Jumlah Rumah Tidak Layak Huni Yang Direhab dibagi dengan Jumlah Total Rumah Tidak Layak Huni Cakupan Rumah Layak Huni - Cakupan Rumah Layak Huni (x) adalah Jumlah Rumah Tidak Layak Huni Yang Direhab (a) dibagi dengan Jumlah Total Rumah Tidak Layak Huni (b)

x = Cakupan Rumah Layak Huni

a = Jumlah Rumah Tidak Layak Huni Yang Direhab

b = Jumlah Total Rumah Tidak Layak Huni

 

x = a/b

Persen Persentase -