PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Tim Open Data Kab. Sambas
Tim Pengembang & Pengelola Portal
Sosok di balik keandalan, integritas data, dan pengembangan teknologi Portal Open Data Kabupaten Sambas.
Wirda Sasmita, S.Si
Data Strategist / Konseptor
Mengkonsep arsitektur informasi, merumuskan arah tata kelola data, dan menyusun strategi keterbukaan data publik.
Listari, S.Stat
Data Entry & Specialist
Mengolah, memvalidasi, serta mengurasi kelengkapan dan keakuratan dataset statistik agar senantiasa terstandar.
Irhas Nur Huda, A.Md
Software Developer
Membangun, mengoptimalkan, dan memelihara sistem aplikasi serta infrastruktur digital portal secara berkesinambungan.