Pemerintah Kabupaten Sambas mencatatkan peningkatan luar biasa dalam tata kelola data daerah. Berdasarkan laporan hasil evaluasi dari Kementerian PPN/Bappenas, Indeks Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Sambas melonjak drastis dari 52,43 (Predikat Cukup) pada Tahun 2024 menjadi 73,56 (Predikat Baik) pada Tahun 2025. Kenaikan sebesar 21,13 poin ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia pada penyelenggaraan Satu Data di Kabupaten Sambas.
Peningkatan paling mencolok terjadi pada Domain Penyelenggaraan SDI, yang sebelumnya hanya memperoleh nilai 18,72 pada evaluasi SDI Tahun 2024, kini melesat menjadi 68,07 pada evaluasi 2024. Hal ini menandakan bahwa forum SDI di Kabupaten Sambas sudah berjalan lebih efektif, koordinasi antara Pembina Data Statistik (BPS), Koordinator Forum Data (Bapperida) dan Walidata Daerah (Diskominfo) semakin solid. Keberhasilan ini juga didorong oleh pencapaian sempurna pada Aspek Pengumpulan Data, yang naik tajam dari nilai 0,00 menjadi 100,00. Selain itu, Aspek Penyebarluasan Data juga mengalami peningkatan signifikan dari 35,00 menjadi 90,00.
Berikut adalah perbandingan nilai per domain antara Indeks SDI Tahun 2024 dan Indeks SDI Tahun 2025
| Domain Penilaian | Nilai Indeks 2024 (Evaluasi 2023) | Nilai Indeks 2025 (Evaluasi 2024) | Perubahan |
| Domain Kebijakan & Kelembagaan | 90,83 | 89,17 | – 1,66 |
| Domain Penyelenggaraan SDI | 18,72 | 68,07 | + 49,35 |
| Domain Data Leadership | 58,70 | 73,36 | + 14,66 |
| Indeks Satu Data Indonesia | 52,43 (Cukup) | 73,56 (Baik) | + 21,13 |
Pencapaian ini menempatkan Kabupaten Sambas pada posisi yang lebih baik dalam mendukung perencanaan pembangunan yang berbasis data. Meskipun telah meraih predikat “Baik”, Pemerintah Kabupaten Sambas terus meningkatkan manajemen data dan memperkuat pemeriksaan standar data statistik serta Geospasial guna mencapai hasil yang lebih optimal di masa depan.