Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Semester Ii Tahun 2023

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu




Detail Metadata Statistik




2023

Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Semester Ii Tahun 2023

2. Survei

18. Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar




Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Semester Ii Tahun 2023

0562-392327
dpmptsp.sambas@gmail.com
0562-392327



-
Kepala Dinas Pmptsp Kabupaten Sambas

Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan Dan Pelaporan Pelayanan
Jalan Sukaramai, Sambas
082255894747
Pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com
-



urvei Kepuasan Masyarakat (skm) Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (dpmptsp) Kabupaten Sambas Adalah Survei Untuk Mengetahui Tingkat Kinerja Unit Pelayanan Secara Berkala Sebagai Bahan Untuk Menetapkan Kebijakan Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Kualitas Publik. Sementara Skm Ini Bagi Masyarakat Dapat Juga Digunakan Sebagai Gambaran Tentang Kinerja Pelayanan Pada Bidang Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Dpmptsp Kabupaten Sambas.

Tujuan Dari Survei Ini Adalah Untuk Memperoleh Data Dan Informasi Mengenai Seberapa Besar Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan Yang Diberikan Oleh Dpmptsp Kabupaten Sambas Kepada Masyarakat.

  Awal (tgl/bln/thn)   Akhir (tgl/bln/thn)
A. Perencanaan      
1. Perencanaan Kegiatan 01 Juni 2023 s.d. 16 Juni 2023
2. Desain 19 Juni 2023 s.d. 30 Juni 2023
B. Pengumpulan      
3. Pengumpulan Data 03 Juli 2023 s.d. 11 Desember 2023
C. Pemeriksaan      
4. Pengolahan Data 11 Desember 2023 s.d. 22 Desember 2023
D. Penyebarluasan      
5. Analisis 11 Desember 2023 s.d. 22 Desember 2023
6. Diseminasi Hasil 25 Desember 2023 s.d. 25 Desember 2023
7. Evaluasi 29 Desember 2023 s.d. 29 Desember 2023

 


No. Nama Variabel (Karakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (Periode Enumerasi)
1. Aspek pelayanan mengenai persyaratan pelayanan Persyaratan pelayanan 1. Persyaratan Administrasi: a. Nomor Induk Kependudukan (NIK); b. Email; c. Nomor Handphone (Hp); d. NPWP bagi pelaku usaha berbadan usaha/berbadan hukum; e. Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya (apabila ada) serta pengesahannya. 2. Persyaratan Teknis: Mengacu pada Standar Pelayanan (SP) yang telah ditetapkan yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dari Kementerian/Lembaga untuk setiap jenis pelayanan. Setahun yang lalu
2. Aspek pelayanan mengenai prosedur pelayanan Prosedur pelayanan Mengacu pada SP yang telah ditetapkan yang sesuai dengan NSPK dari Kementerian/Lembaga untuk setiap jenis pelayanan: 1. Melakukan Pendaftaran Akun melalui www.oss.go.id; 2. Melakukan Aktivasi Akun; 3. Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. Mengajukan Izin Usaha tanpa komitmen atau dengan komitmen; 5. Pemenuhan Komitmen; 6. Mendapatkan Notifikasi Persetujuan; 7. Izin Usaha terbit. Setahun yang lalu
3. Aspek pelayanan mengenai waktu pelayanan Waktu pelayanan Mengacu pada SP yang telah ditetapkan yang sesuai dengan NSPK dari Kementerian/Lembaga untuk setiap jenis pelayanan. Setahun yang lalu
4. Aspek pelayanan mengenai biaya atau tarif Pelayanan biaya atau tarif Sebagian besar jenis pelayanan tidak dipungut biaya (tanpa biaya), kecuali perizinan tertentu yang dikenakan retribusi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya/ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setahun yang lalu
5. Kepuasan pelanggan terhadap produk spesifikasi jenis pelayanan Kepuasan pelanggan Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Setahun yang lalu
6 Aspek pelayanan mengenai kompetensi pelaksana Pelayanan kompetensi pelaksana Kompetensi Pelaksana meliputi kualifikasi: 1. Memahami Tugas dan Fungsi (Tusi) jabatan; 2. Memahami prosedur dan sistem administrasi pemerintahan; 3. Memahami Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP); 4. Memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; 5. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan perangkat lainnya serta mampu dalam pemanfaatan alih Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) seperti sistem Online Single Submission (OSS) maupun sistem aplikasi lainnya; 6. Memiliki sertifikat atau surat keterangan pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Bimbingan Teknis (Bimtek), Pemagangan dan sejenisnya. Setahun yang lalu
7. Aspek pelayanan mengenai perilaku pelaksana pelayanan perilaku pelaksana Sarana dan Prasarana paling sedikit meliputi: 1. Kantor Depan (Front Office): a. Loket Penerimaan; b. Loket Penyerahan; c. Loket Pembayaran; d. Ruang/Tempat Layanan Informasi; e. Ruang/Tempat Layanan Pengaduan; f. Ruang Layanan Konsultasi; 2. Kantor Belakang (Back Office): a. Ruang Rapat; b. Ruang Pemrosesan; 3. Ruang Pendukung: a. Ruang Tunggu; b. Ruang Laktasi; c. Ruang Difabel dan Manula; d. Ruang Bermain Anak; e. Ruang Arsip dan Perpustakaan; f. Toilet/Kamar Mandi; g. Tempat Ibadah; h. Tempat Parkir; i. Ruang/Tempat Penjualan Makanan dan Minuman; 4. Alat/Fasilitas Pendukung: a. Seragam Pelayanan; b. Formulir; c. Telepon dan Mesin Faksimile; d. Perangkat Komputer, Printer dan Scanner; e. Mesin Antrian; f. Alat Pengukur Kepuasan Layanan; g. Kotak Pengaduan; h. Mesin Fotocopy; i. Kamera Pengawas (CCTV); j. Laman Website dan Email; k. Alat Penyedia Daya Listrik atau Uninterruptible Power Supply (UPS); l. Alat Pemadaman Kebakaran; m. Pendingin Ruangan atau Air Conditioner (AC); n. Televisi; o. Brosur; p. Banner; q. Petunjuk Arah Lokasi; r. Alat/Fasilitas Pendukung Lainnya sesuai dengan kebutuhan; 5. Sarana dan Prasarana untuk Penyelenggaraan PTSP-el: a. Koneksi Internet; b. Telepon Pintar (Smartphone); c. Aplikasi Pelayanan Perizinan, Pengaduan, Penelusuran Proses Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan (Tracking System), Jejak Audit (Audit Trail), SMS Gateway dan Arsip Digital; d. Pusat Data (Data Center), Server Aplikasi dan Pengamanan; e. Alat/Fasilitas Pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan. Setahun yang lalu
8 Data sarana dan prasarana sarana dan prasarana Sarana dan Prasarana paling sedikit meliputi: 1. Kantor Depan (Front Office): a. Loket Penerimaan; b. Loket Penyerahan; c. Loket Pembayaran; d. Ruang/Tempat Layanan Informasi; e. Ruang/Tempat Layanan Pengaduan; f. Ruang Layanan Konsultasi; 2. Kantor Belakang (Back Office): a. Ruang Rapat; b. Ruang Pemrosesan; 3. Ruang Pendukung: a. Ruang Tunggu; b. Ruang Laktasi; c. Ruang Difabel dan Manula; d. Ruang Bermain Anak; e. Ruang Arsip dan Perpustakaan; f. Toilet/Kamar Mandi; g. Tempat Ibadah; h. Tempat Parkir; i. Ruang/Tempat Penjualan Makanan dan Minuman; 4. Alat/Fasilitas Pendukung: a. Seragam Pelayanan; b. Formulir; c. Telepon dan Mesin Faksimile; d. Perangkat Komputer, Printer dan Scanner; e. Mesin Antrian; f. Alat Pengukur Kepuasan Layanan; g. Kotak Pengaduan; h. Mesin Fotocopy; i. Kamera Pengawas (CCTV); j. Laman Website dan Email; k. Alat Penyedia Daya Listrik atau Uninterruptible Power Supply (UPS); l. Alat Pemadaman Kebakaran; m. Pendingin Ruangan atau Air Conditioner (AC); n. Televisi; o. Brosur; p. Banner; q. Petunjuk Arah Lokasi; r. Alat/Fasilitas Pendukung Lainnya sesuai dengan kebutuhan; 5. Sarana dan Prasarana untuk Penyelenggaraan PTSP-el: a. Koneksi Internet; b. Telepon Pintar (Smartphone); c. Aplikasi Pelayanan Perizinan, Pengaduan, Penelusuran Proses Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan (Tracking System), Jejak Audit (Audit Trail), SMS Gateway dan Arsip Digital; d. Pusat Data (Data Center), Server Aplikasi dan Pengamanan; e. Alat/Fasilitas Pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan. Setahun yang lalu
9. Penanganan pengaduan Penanganan pengaduan Saran dan masukan atau tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Setahun yang lalu

 




2. Berulang

7. Tahunan

2. Longitudinal Cross Sectional

2. Sebagian Wilayan Indonesia

No. Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN BARAT SAMBAS

 



1. Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)




1. Single Stage/Phase

2. Sampel Nonprobabilitas (-> ke R.5.3.b.)

3. Purposive Sampling (-> ke R.5.7.)

1. List Frame

-

-

Pelaku Perizinan Berusaha

Pelaku Usaha



2. Tidak

2. Supervisi

2. Tidak


1. Staf instansi penyelenggara



2. Tidak
2. Tidak
2. Tidak
2. Tidak

1. Deskriptif

4. Usaha/perusahaan

4. Kabupaten/kota



1. Ya
1. Ya
2. Tidak

Jenis Produk Tanggal Bulan Tahun
Tercetak 25  Desember 2023
Digital 25 Desember 2023
Data Mikro      

 




No. Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Isian Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Apakah Dapat Diakses Umum?
1 Aspek pelayanan menganai kompetensi pelaksana IKM_U6 Pelayanan kompetensi pelaksana Kompetensi Pelaksana meliputi kualifikasi: 1. Memahami Tugas dan Fungsi (Tusi) jabatan; 2. Memahami prosedur dan sistem administrasi pemerintahan; 3. Memahami Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP); 4. Memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; 5. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan perangkat lainnya serta mampu dalam pemanfaatan alih Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) seperti sistem Online Single Submission (OSS) maupun sistem aplikasi lainnya; 6. Memiliki sertifikat atau surat keterangan pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Bimbingan Teknis (Bimtek), Pemagangan dan sejenisnya. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahuh 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahuh 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Setahun yang lalu Kategorik
No Kode Item Klasifikasi Nama Item Klasifikasi
1 a Tidak Kompeten/Tidak Mampu
2 b Kurang Kompeten/Kurang Mampu
3 c Kompeten/Mampu
4 d Sangat Kompeten/Sangat Mampu

 

Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 Bagaimana pendapat Anda tentang kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan ? YA
2 Aspek pelayanan mengenai biaya atau tarif IKM_U4 Pelayanan biaya atau tarif Sebagian besar jenis pelayanan tidak dipungut biaya (tanpa biaya), kecuali perizinan tertentu yang dikenakan retribusi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya/ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Setahun yang lalu Kategorik
No Kode Item Klasifikasi Nama Item Klasifikasi
1 a Tidak Sesuai
2 b Kadang-kadang Sesuai
3 c Banyak Sesuainya
4 d Selalu Sesuai

 

Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 Bagaimana pendapat Anda tentang kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan dalam peraturan ? YA
3 Aspek pelayanan mengenai perilaku pelaksana IKM_U7 pelayanan perilaku pelaksana Sarana dan Prasarana paling sedikit meliputi: 1. Kantor Depan (Front Office): a. Loket Penerimaan; b. Loket Penyerahan; c. Loket Pembayaran; d. Ruang/Tempat Layanan Informasi; e. Ruang/Tempat Layanan Pengaduan; f. Ruang Layanan Konsultasi; 2. Kantor Belakang (Back Office): a. Ruang Rapat; b. Ruang Pemrosesan; 3. Ruang Pendukung: a. Ruang Tunggu; b. Ruang Laktasi; c. Ruang Difabel dan Manula; d. Ruang Bermain Anak; e. Ruang Arsip dan Perpustakaan; f. Toilet/Kamar Mandi; g. Tempat Ibadah; h. Tempat Parkir; i. Ruang/Tempat Penjualan Makanan dan Minuman; 4. Alat/Fasilitas Pendukung: a. Seragam Pelayanan; b. Formulir; c. Telepon dan Mesin Faksimile; d. Perangkat Komputer, Printer dan Scanner; e. Mesin Antrian; f. Alat Pengukur Kepuasan Layanan; g. Kotak Pengaduan; h. Mesin Fotocopy; i. Kamera Pengawas (CCTV); j. Laman Website dan Email; k. Alat Penyedia Daya Listrik atau Uninterruptible Power Supply (UPS); l. Alat Pemadaman Kebakaran; m. Pendingin Ruangan atau Air Conditioner (AC); n. Televisi; o. Brosur; p. Banner; q. Petunjuk Arah Lokasi; r. Alat/Fasilitas Pendukung Lainnya sesuai dengan kebutuhan; 5. Sarana dan Prasarana untuk Penyelenggaraan PTSP-el: a. Koneksi Internet; b. Telepon Pintar (Smartphone); c. Aplikasi Pelayanan Perizinan, Pengaduan, Penelusuran Proses Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan (Tracking System), Jejak Audit (Audit Trail), SMS Gateway dan Arsip Digital; d. Pusat Data (Data Center), Server Aplikasi dan Pengamanan; e. Alat/Fasilitas Pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan. - Setahun yang lalu Kategorik
No Kode Item Klasifikasi Nama Item Klasifikasi
1 a Tidak Sopan dan Tidak Ramah
2 b Kurang Sopan dan Kurang Ramah
3 c Sopan dan Ramah
4 d Sangat Sopan dan Ramah

 

Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 Bagaimana pendapat Anda terhadap perilaku terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan ? YA
4 Aspek pelayanan mengenai persyaratan pelayanan IKM_U1 Persyaratan pelayanan 1. Persyaratan Administrasi: a. Nomor Induk Kependudukan (NIK); b. Email; c. Nomor Handphone (Hp); d. NPWP bagi pelaku usaha berbadan usaha/berbadan hukum; e. Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya (apabila ada) serta pengesahannya. 2. Persyaratan Teknis: Mengacu pada Standar Pelayanan (SP) yang telah ditetapkan yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dari Kementerian/Lembaga untuk setiap jenis pelayanan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahuh 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahuh 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Setahun yang lalu Kategorik
No Kode Item Klasifikasi Nama Item Klasifikasi
1 a Tidak Sesuai
2 b Kurang Sesuai
3 c Sesuai
4 d Sangat Sesuai

 

Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 Bagaimana pendapat Anda tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya ? YA
5 Aspek pelayanan mengenai prosedur pelayanan IKM_U2 Prosedur pelayanan Mengacu pada SP yang telah ditetapkan yang sesuai dengan NSPK dari Kementerian/Lembaga untuk setiap jenis pelayanan: 1. Melakukan Pendaftaran Akun melalui www.oss.go.id; 2. Melakukan Aktivasi Akun; 3. Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. Mengajukan Izin Usaha tanpa komitmen atau dengan komitmen; 5. Pemenuhan Komitmen; 6. Mendapatkan Notifikasi Persetujuan; 7. Izin Usaha terbit. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahuh 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahuh 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Setahun yang lalu Kategorik
No Kode Item Klasifikasi Nama Item Klasifikasi
1 a Tidak Mudah
2 b Kurang Mudah
3 c Mudah
4 d Sangat Mudah

 

Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 Bagaimana pemahaman Anda tentang kemudahan prosedur pelayanan di unit pelayanan ini ? YA
6 Aspek pelayanan mengenai waktu pelayanan IKM_U3 Waktu pelayanan Mengacu pada SP yang telah ditetapkan yang sesuai dengan NSPK dari Kementerian/Lembaga untuk setiap jenis pelayanan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahuh 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahuh 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Setahun yang lalu Kategorik
No Kode Item Klasifikasi Nama Item Klasifikasi
1 a Tidak Cepat
2 b Kurang Cepat
3 c Cepat
4 d Sangat Cepat

 

Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 Bagaimana pendapat Anda tentang kecepatan petugas dalam memberikan pelayanan ? YA
7 Data sarana dan prasarana IKM_U8 Sarana dan prasarana Sarana dan Prasarana paling sedikit meliputi: 1. Kantor Depan (Front Office): a. Loket Penerimaan; b. Loket Penyerahan; c. Loket Pembayaran; d. Ruang/Tempat Layanan Informasi; e. Ruang/Tempat Layanan Pengaduan; f. Ruang Layanan Konsultasi; 2. Kantor Belakang (Back Office): a. Ruang Rapat; b. Ruang Pemrosesan; 3. Ruang Pendukung: a. Ruang Tunggu; b. Ruang Laktasi; c. Ruang Difabel dan Manula; d. Ruang Bermain Anak; e. Ruang Arsip dan Perpustakaan; f. Toilet/Kamar Mandi; g. Tempat Ibadah; h. Tempat Parkir; i. Ruang/Tempat Penjualan Makanan dan Minuman; 4. Alat/Fasilitas Pendukung: a. Seragam Pelayanan; b. Formulir; c. Telepon dan Mesin Faksimile; d. Perangkat Komputer, Printer dan Scanner; e. Mesin Antrian; f. Alat Pengukur Kepuasan Layanan; g. Kotak Pengaduan; h. Mesin Fotocopy; i. Kamera Pengawas (CCTV); j. Laman Website dan Email; k. Alat Penyedia Daya Listrik atau Uninterruptible Power Supply (UPS); l. Alat Pemadaman Kebakaran; m. Pendingin Ruangan atau Air Conditioner (AC); n. Televisi; o. Brosur; p. Banner; q. Petunjuk Arah Lokasi; r. Alat/Fasilitas Pendukung Lainnya sesuai dengan kebutuhan; 5. Sarana dan Prasarana untuk Penyelenggaraan PTSP-el: a. Koneksi Internet; b. Telepon Pintar (Smartphone); c. Aplikasi Pelayanan Perizinan, Pengaduan, Penelusuran Proses Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan (Tracking System), Jejak Audit (Audit Trail), SMS Gateway dan Arsip Digital; d. Pusat Data (Data Center), Server Aplikasi dan Pengamanan; e. Alat/Fasilitas Pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan. - Setahun yang lalu Kategorik
No Kode Item Klasifikasi Nama Item Klasifikasi
1 a Buruk
2 b Cukup
3 c Baik
4 d Sangat Baik

 

Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 Bagaimana pendapat Anda tentang kualitas sarana dan prasarana pelayanan pada unit ini ? YA
8 Kepuasan pelanggan terhadap produk spesifikasi jenis pelayanan IKM_U5 Kepuasan pelanggan Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahuh 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahuh 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Setahun yang lalu Kategorik
No Kode Item Klasifikasi Nama Item Klasifikasi
1 a Tidak Sesuai
2 b Kurang Sesuai
3 c Sesuai
4 d Sangat Sesuai

 

Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 Bagaimana pendapat Anda tentang kesesuaian antara produk pelayanan yang tercantum dalam Standar Pelayanan dengan hasil yang diberikan ? YA
9 Penanganan pengaduan IKM_U9 Penanganan pengaduan Saran dan masukan atau tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. - Setahun yang lalu Kategorik
No Kode Item Klasifikasi Nama Item Klasifikasi
1 a Tidak Ada
2 b Ada Tetapi Tidak Berfungsi
3 c Berfungsi Kurang Maksimal, Lambat Ditindaklanjuti
4 d Dikelola dengan Baik, Cepat Ditindaklanjuti

 

Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 Bagaimana pendapat Anda tentang pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat/pengguna layanan ? YA
No. Nama Indikator Definisi Konsep Interpretasi Metode Rumus Perhitungan Ukuran Satuan Klasifikasi Penyajian