2023
Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Semester Ii Tahun 2023
2. Survei
18. Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Semester Ii Tahun 2023
0562-392327
dpmptsp.sambas@gmail.com
0562-392327
-
Kepala Dinas Pmptsp Kabupaten Sambas
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan Dan Pelaporan Pelayanan
Jalan Sukaramai, Sambas
082255894747
Pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com
-
urvei Kepuasan Masyarakat (skm) Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (dpmptsp) Kabupaten Sambas Adalah Survei Untuk Mengetahui Tingkat Kinerja Unit Pelayanan Secara Berkala Sebagai Bahan Untuk Menetapkan Kebijakan Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Kualitas Publik. Sementara Skm Ini Bagi Masyarakat Dapat Juga Digunakan Sebagai Gambaran Tentang Kinerja Pelayanan Pada Bidang Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Dpmptsp Kabupaten Sambas.
Tujuan Dari Survei Ini Adalah Untuk Memperoleh Data Dan Informasi Mengenai Seberapa Besar Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan Yang Diberikan Oleh Dpmptsp Kabupaten Sambas Kepada Masyarakat.
Awal (tgl/bln/thn) | Akhir (tgl/bln/thn) | ||
A. Perencanaan | |||
1. Perencanaan Kegiatan | 01 Juni 2023 | s.d. | 16 Juni 2023 |
2. Desain | 19 Juni 2023 | s.d. | 30 Juni 2023 |
B. Pengumpulan | |||
3. Pengumpulan Data | 03 Juli 2023 | s.d. | 11 Desember 2023 |
C. Pemeriksaan | |||
4. Pengolahan Data | 11 Desember 2023 | s.d. | 22 Desember 2023 |
D. Penyebarluasan | |||
5. Analisis | 11 Desember 2023 | s.d. | 22 Desember 2023 |
6. Diseminasi Hasil | 25 Desember 2023 | s.d. | 25 Desember 2023 |
7. Evaluasi | 29 Desember 2023 | s.d. | 29 Desember 2023 |
No. | Nama Variabel (Karakteristik) | Konsep | Definisi | Referensi Waktu (Periode Enumerasi) |
1. | Aspek pelayanan mengenai persyaratan pelayanan | Persyaratan pelayanan | 1. Persyaratan Administrasi: a. Nomor Induk Kependudukan (NIK); b. Email; c. Nomor Handphone (Hp); d. NPWP bagi pelaku usaha berbadan usaha/berbadan hukum; e. Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya (apabila ada) serta pengesahannya. 2. Persyaratan Teknis: Mengacu pada Standar Pelayanan (SP) yang telah ditetapkan yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dari Kementerian/Lembaga untuk setiap jenis pelayanan. | Setahun yang lalu |
2. | Aspek pelayanan mengenai prosedur pelayanan | Prosedur pelayanan | Mengacu pada SP yang telah ditetapkan yang sesuai dengan NSPK dari Kementerian/Lembaga untuk setiap jenis pelayanan: 1. Melakukan Pendaftaran Akun melalui www.oss.go.id; 2. Melakukan Aktivasi Akun; 3. Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. Mengajukan Izin Usaha tanpa komitmen atau dengan komitmen; 5. Pemenuhan Komitmen; 6. Mendapatkan Notifikasi Persetujuan; 7. Izin Usaha terbit. | Setahun yang lalu |
3. | Aspek pelayanan mengenai waktu pelayanan | Waktu pelayanan | Mengacu pada SP yang telah ditetapkan yang sesuai dengan NSPK dari Kementerian/Lembaga untuk setiap jenis pelayanan. | Setahun yang lalu |
4. | Aspek pelayanan mengenai biaya atau tarif | Pelayanan biaya atau tarif | Sebagian besar jenis pelayanan tidak dipungut biaya (tanpa biaya), kecuali perizinan tertentu yang dikenakan retribusi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya/ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Setahun yang lalu |
5. | Kepuasan pelanggan terhadap produk spesifikasi jenis pelayanan | Kepuasan pelanggan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Setahun yang lalu |
6 | Aspek pelayanan mengenai kompetensi pelaksana | Pelayanan kompetensi pelaksana | Kompetensi Pelaksana meliputi kualifikasi: 1. Memahami Tugas dan Fungsi (Tusi) jabatan; 2. Memahami prosedur dan sistem administrasi pemerintahan; 3. Memahami Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP); 4. Memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; 5. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan perangkat lainnya serta mampu dalam pemanfaatan alih Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) seperti sistem Online Single Submission (OSS) maupun sistem aplikasi lainnya; 6. Memiliki sertifikat atau surat keterangan pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Bimbingan Teknis (Bimtek), Pemagangan dan sejenisnya. | Setahun yang lalu |
7. | Aspek pelayanan mengenai perilaku pelaksana | pelayanan perilaku pelaksana | Sarana dan Prasarana paling sedikit meliputi: 1. Kantor Depan (Front Office): a. Loket Penerimaan; b. Loket Penyerahan; c. Loket Pembayaran; d. Ruang/Tempat Layanan Informasi; e. Ruang/Tempat Layanan Pengaduan; f. Ruang Layanan Konsultasi; 2. Kantor Belakang (Back Office): a. Ruang Rapat; b. Ruang Pemrosesan; 3. Ruang Pendukung: a. Ruang Tunggu; b. Ruang Laktasi; c. Ruang Difabel dan Manula; d. Ruang Bermain Anak; e. Ruang Arsip dan Perpustakaan; f. Toilet/Kamar Mandi; g. Tempat Ibadah; h. Tempat Parkir; i. Ruang/Tempat Penjualan Makanan dan Minuman; 4. Alat/Fasilitas Pendukung: a. Seragam Pelayanan; b. Formulir; c. Telepon dan Mesin Faksimile; d. Perangkat Komputer, Printer dan Scanner; e. Mesin Antrian; f. Alat Pengukur Kepuasan Layanan; g. Kotak Pengaduan; h. Mesin Fotocopy; i. Kamera Pengawas (CCTV); j. Laman Website dan Email; k. Alat Penyedia Daya Listrik atau Uninterruptible Power Supply (UPS); l. Alat Pemadaman Kebakaran; m. Pendingin Ruangan atau Air Conditioner (AC); n. Televisi; o. Brosur; p. Banner; q. Petunjuk Arah Lokasi; r. Alat/Fasilitas Pendukung Lainnya sesuai dengan kebutuhan; 5. Sarana dan Prasarana untuk Penyelenggaraan PTSP-el: a. Koneksi Internet; b. Telepon Pintar (Smartphone); c. Aplikasi Pelayanan Perizinan, Pengaduan, Penelusuran Proses Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan (Tracking System), Jejak Audit (Audit Trail), SMS Gateway dan Arsip Digital; d. Pusat Data (Data Center), Server Aplikasi dan Pengamanan; e. Alat/Fasilitas Pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan. | Setahun yang lalu |
8 | Data sarana dan prasarana | sarana dan prasarana | Sarana dan Prasarana paling sedikit meliputi: 1. Kantor Depan (Front Office): a. Loket Penerimaan; b. Loket Penyerahan; c. Loket Pembayaran; d. Ruang/Tempat Layanan Informasi; e. Ruang/Tempat Layanan Pengaduan; f. Ruang Layanan Konsultasi; 2. Kantor Belakang (Back Office): a. Ruang Rapat; b. Ruang Pemrosesan; 3. Ruang Pendukung: a. Ruang Tunggu; b. Ruang Laktasi; c. Ruang Difabel dan Manula; d. Ruang Bermain Anak; e. Ruang Arsip dan Perpustakaan; f. Toilet/Kamar Mandi; g. Tempat Ibadah; h. Tempat Parkir; i. Ruang/Tempat Penjualan Makanan dan Minuman; 4. Alat/Fasilitas Pendukung: a. Seragam Pelayanan; b. Formulir; c. Telepon dan Mesin Faksimile; d. Perangkat Komputer, Printer dan Scanner; e. Mesin Antrian; f. Alat Pengukur Kepuasan Layanan; g. Kotak Pengaduan; h. Mesin Fotocopy; i. Kamera Pengawas (CCTV); j. Laman Website dan Email; k. Alat Penyedia Daya Listrik atau Uninterruptible Power Supply (UPS); l. Alat Pemadaman Kebakaran; m. Pendingin Ruangan atau Air Conditioner (AC); n. Televisi; o. Brosur; p. Banner; q. Petunjuk Arah Lokasi; r. Alat/Fasilitas Pendukung Lainnya sesuai dengan kebutuhan; 5. Sarana dan Prasarana untuk Penyelenggaraan PTSP-el: a. Koneksi Internet; b. Telepon Pintar (Smartphone); c. Aplikasi Pelayanan Perizinan, Pengaduan, Penelusuran Proses Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan (Tracking System), Jejak Audit (Audit Trail), SMS Gateway dan Arsip Digital; d. Pusat Data (Data Center), Server Aplikasi dan Pengamanan; e. Alat/Fasilitas Pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan. | Setahun yang lalu |
9. | Penanganan pengaduan | Penanganan pengaduan | Saran dan masukan atau tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Setahun yang lalu |
2. Berulang
7. Tahunan
2. Longitudinal Cross Sectional
2. Sebagian Wilayan Indonesia
No. | Provinsi | Kabupaten/Kota |
1. | KALIMANTAN BARAT | SAMBAS |
1. Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
1. Single Stage/Phase
2. Sampel Nonprobabilitas (-> ke R.5.3.b.)
3. Purposive Sampling (-> ke R.5.7.)
1. List Frame
-
-
Pelaku Perizinan Berusaha
Pelaku Usaha
2. Tidak
2. Supervisi
2. Tidak
1. Staf instansi penyelenggara
2. Tidak
2. Tidak
2. Tidak
2. Tidak
1. Deskriptif
4. Usaha/perusahaan
4. Kabupaten/kota
1. Ya
1. Ya
2. Tidak
Jenis Produk | Tanggal | Bulan | Tahun |
Tercetak | 25 | Desember | 2023 |
Digital | 25 | Desember | 2023 |
Data Mikro |