Kompilasi Data Industri Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (siinas) Di Kabupaten Sambas
Dinas Komunikasi dan InformatikaDetail Metadata Statistik
2025
Kompilasi Data Industri Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (siinas) Di Kabupaten Sambas
3. Kompilasi Produk Administrasi
10. Industri dan Jasa
2. Tidak
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Sambas
(0562) 392826
-
kumindag.sambas46@gmail.com
-
Dr. I Ketut Sukaraja
Kepala Bidang Perindustrian
Jalan Pembangunan, Sambas
0
kumindag.sambas46@gmail.com
-
Sesuai Ketentuan Pasal 64 Uu 3/2014, Setiap Pelaku Usaha Industri Diwajibkan Untuk Menyampaikan Data Industri Secara Akurat, Lengkap, Tepat Waktu, Dan Berkelanjutan Kepada Menteri, Gubernur, Dan Bupati/walikota. Data Industri Ini Meliputi Informasi Berupa Angka, Huruf, Gambar, Peta, Atau Sejenisnya Yang Bersifat Objektif Dan Belum Diolah Terkait Dengan Aktivitas Perusahaan Industri, Sesuai Dengan Definisi Dalam Peraturan Tersebut. Perusahaan Industri Bertanggung Jawab Untuk Menyampaikan Data Industri Dalam Dua Tahap Yakni Tahap Pembangunan Dan Tahap Operasional. Selain Itu, Pelaku Usaha Harus Melaporkan Data Industri Secara Berkala 2 (dua) Kali Setiap Tahun Sesuai Dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (permenperin 2/2019).
- Tersedianya Data Industri Di Kabupaten Sambas. - Membantu Memperlancar Tugas-tugas Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Industri Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Sambas.
| Awal (tgl/bln/thn) | Akhir (tgl/bln/thn) | ||
| A. Perencanaan | |||
| 1. Perencanaan Kegiatan | s.d. | Tanggal Mulai Tanggal Selesai A. Perencanaan 1. Perencanaan Kegiatan 02 Desember 2024 31 Desember 2024 2. Desain 02 Desember 2024 31 Desember 2024 B. Pengumpulan 3. Pengumpulan Data 02 Januari 2025 31 Desember 2025 C. Pemeriksaan 4. Pengolahan Data 02 Januari 2025 31 Desember 2025 D. Penyebarluasan 5. Analisis 02 Januari 2026 09 Januari 2026 6. Diseminasi Hasil 12 Januari 2026 12 Januari 2026 7. Evaluasi 19 Januari 2026 20 Januari 2026||
| 2. Desain | s.d. | ||
| B. Pengumpulan | |||
| 3. Pengumpulan Data | s.d. | ||
| C. Pemeriksaan | |||
| 4. Pengolahan Data | s.d. | ||
| D. Penyebarluasan | |||
| 5. Analisis | s.d. | ||
| 6. Diseminasi Hasil | s.d. | ||
| 7. Evaluasi | s.d. | ||
| No. | Nama Variabel (Karakteristik) | Konsep | Definisi | Referensi Waktu (Periode Enumerasi) |
2. Berulang
7. Tahunan
1. Longitudinal Panel
2. Sebagian Wilayan Indonesia
| No. | Provinsi | Kabupaten/Kota |
1. Wawancara
1. Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
2. Tidak
2. Tidak
3. Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
2. Tidak
2. Tidak
1. Ya
1. Ya
1. Deskriptif
2. Tidak
1. Ya
2. Tidak
| Tanggal | Bulan | Tahun | |
| Tercetak | |||
| Digital | |||
| Data Mikro |
| No. | Nama Variabel | Alias | Konsep | Definisi | Referensi Pemilihan | Referensi Waktu | Tipe Data | Klasifikasi Isian | Aturan Validasi | Kalimat Pertanyaan | Apakah Dapat Diakses Umum? | |||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Bahan Bakar dan Pelumas untuk Proses Industri | - | Penggunaan Bahan Bakar dan Pelumas Untuk Proses Produksi | Segala bahan, baik padat, cair maupun gas yang digunakan sebagai bahan pembakar untuk menjalankan mesin, memasak dan lainnya yang dipakai untuk proses produksi. | - | Semester | Tesk |
|
Wajib diisi | Jenis Bahan Bakar dan Pelumas Untuk Proses Produksi | YA | |||||||||||||||||||||
| 2 | Jenis Mesin /Peralatan Produksi | - | [K01175] Mesin Produksi Utama | Perkakas untuk menggerakkan atau membuat sesuatu yang dijalankan dengan roda, digerakkan oleh tenaga manusia atau motor penggerak, menggunakan bahan bakar minyak atau tenaga alam, yang paling pokok atau dominan digunakan dalam proses produksi. | - | Periode pemilihan | Tesk | Wajib diisi | Jenis mesin/peraltan produksi | YA | ||||||||||||||||||||||
| 3 | Jenis Sumber Air Baku | - | Air Baku | Ragam air baku berdasarkan sumber air. | 1.PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI, DATA KAWASAN INDUSTRI, DATA LAIN, INFORMASI INDUSTRI, DAN INFORMASI LAIN MELALUI SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL 2.Buku Panduan SIINas | Semester | Tesk |
|
Wajib diisi | Jenis sumber air baku | YA | |||||||||||||||||||||
| 4 | Kapasitas Produksi | - | [K01884] Kapasitas Produksi | Produksi optimal yang dapat dihasilkan dengan mempertimbangkan seluruh faktor produksi yang tersedia. | - | periode pendataan | - | Wajib diisi | Kapasitas Produksi | YA | ||||||||||||||||||||||
| 5 | Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) | KBLI | [K00934] Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) | Pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha. Pengklasifikasian yang dilakukan bertujuan untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. | - | Periode pendataan | - | Wajib diisi | Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) | YA | ||||||||||||||||||||||
| 6 | Nama Bahan Baku | - | [K00193] Bahan Baku Utama | Bahan baku yang paling banyak digunakan dalam proses produksi. | - | Semester | Tesk | Wajib diisi | Nama Bahan Baku | YA | ||||||||||||||||||||||
| 7 | Nama Produk Barang/Jasa Utama | - | 1.Produk 2.Produk Barang/Jasa Utama | Nama produk barang/jasa utama yang dihasilkan usaha/perusahaan. | Usry, Carter, Akuntansi Biaya, Edisi 13, Buku 1, Penerbit Salemba Empat, Jakarta, 2004 | Periode pendataan | Tesk | Wajib diisi | Nama Produk | YA | ||||||||||||||||||||||
| 8 | Nomor Induk Berusaha (NIB) | NIB | 1.Berusaha Sendiri 2.Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Pekerja Keluarga 3.Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Buruh Dibayar | Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. | PP No 24 Th 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara elektronik | Semester | - | Wajib diisi | Nomor Induk Berusaha (NIB) | YA | ||||||||||||||||||||||
| 9 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | NPWP | Wajib Pajak | Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. | UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Semesteran | - | Wajib diisi | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | YA | ||||||||||||||||||||||
| 10 | Penggunaan Tenaga Listrik untuk Produksi | - | [K01568] Penggunaan Tenaga Listrik untuk Produksi | Besaran penggunaan tenaga listrik baik jumlah maupun nilai yang digunakan oleh perusahaan industri untuk proses produksi. | - | Periode penggunaan | Numerik | Wajib diisi | Penggunaan Tenaga Listrik untuk Produksi | YA | ||||||||||||||||||||||
| 11 | Perizinan Berusaha Sektor Industri (PB-Sektor Industri) | - | PB-Sektor Industri | Perizinan yang dilaksanakan melalui OSS dan Siinas. | - | periode pendataan | - | Wajib diisi | PB-Sektor Industri | YA | ||||||||||||||||||||||
| 12 | Tenaga Kerja | - | 1.Tenaga Kerja 2.Pekerja | Jumlah pekerja (laki-laki, perempuan), pekerja produksi atau lainnya, jika jumlah pekerja fluktuatif selama periode 1 (satu) semester, maka yang dicatat adalah banyaknya pekerja rata-rata harian. Tidak termasuk: 1) Orang yang dibayar hanya berdasarkan komisi; 2) Orang yang bekerja sendiri seperti konsultan dan kontraktor; 3) Pegawai yang bekerja bukan di sektor industri manufaktur seperti pegawai unit perkebunan, pegawai unit pertambangan. | - | Periode pendataan | Numerik | Wajib diisi | Tenaga Kerja | YA |
| No. | Nama Indikator | Definisi | Konsep | Interpretasi | Metode | Rumus Perhitungan | Ukuran | Satuan | Klasifikasi Penyajian |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Nilai Tenaga Listrik untuk Produksi | Besarnya nilai penggunaan tenaga listrik (dalam rupiah) yang digunakan oleh perusahaan industri untuk proses produksi dalam rentang waktu tertentu. | Tenaga Listrik | - | - | Nilai | rupiah | 1.Wilayah 2.Jenis Lapangan Usaha | |
| 2 | Total Kapasitas Produksi | Agregat Kapasitas Produksi dalam rentang waktu tertentu untuk seluruh perusahaan industri. | 1.Kapasitas Produksi 2.Produksi | - | - | Total | unit | 1.Wilayah 2.Jenis Lapangan Usaha | |
| 3 | Total Kapasitas Produksi | Agregat Kapasitas Produksi dalam rentang waktu tertentu untuk seluruh perusahaan industri. | 1.Kapasitas Produksi 2.Produksi | - | - | Total | unit | 1.Wilayah 2.Jenis Lapangan Usaha | |
| 4 | Total Nilai Bahan Baku | Agregat nilai bahan baku yang digunakan dalam periode rentang waktu tertentu untuk seluruh perusahaan industri. | 1.Bahan Baku 2.Bahan Baku Luar Negeri 3.Bahan Baku Dalam Negeri | - | - | Total | rupiah | 1.Wilayah 2.Jenis Lapangan Usaha 3.Asal Perolehan Bahan Baku dan Bahan Penolong | |
| 5 | Total Nilai Produksi | Agregat nilai Produk/Jasa yang Dihasilkan dalam Rantang Waktu Tertentu untuk Seluruh Perusahaan Industri. | Produksi | - | - | Total | rupiah | 1.Wilayah 2.Jenis Lapangan Usaha | |
| 6 | Total Tenaga Kerja Industri | Agregat tenaga kerja pada seluruh perusahaan yang bergerak di sektor industri. | Tenaga Kerja Industri | Semakin besar angka menunjukkan semakin banyak jumlah tenaga kerja industri | - | Total | orang | 1.Wilayah 2.Jenis Lapangan Usaha 3.Status Tenaga Kerja Industri 4.Jenis Tenaga Kerja Industri 5.Jenis Kelamin 6.Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan |