2025
Kompilasi Data Untuk Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (rtlh) Menjadi Rumah Layak Huni Di Kabupaten Sambas
3. Kompilasi Produk Administrasi
3. Pembangunan
1. Ya
Identitas Rekomendasi :
Identitas Rekomendasi :
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Dan Lingkungan Hidup
0562392926
dinasprkplh@yahoo.com
-
-
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas
Jl. Pembangunan Sambas
0562392926
dinasprkplh@yahoo.com
-
Rumah Tidak Layak Huni Yang Selanjutnya Disingkat Rtlh Adalah Rumah Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keselamatan Bangunan, Kecukupan Minimum Luas Bangunan, Dan Kesehatan Penghuni. (sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/prt/m/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Bansos Rtlh Adalah Pemberian Bantuan Stimulan Berupa Uang Untuk Pembelian Bahan Bangunan Guna Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni Dari Pemerintah Daerah Kepada Individu, Keluarga, Kelompok Dan/atau Masyarakat Yang Sifatnya Tidak Secara Terus Menerus Dan Selektif Yang Bertujuan Untuk Melindungi Dari Kemungkinan Terjadinya Resiko Sosial.
Untuk Mengetahui Cakupan Rumah Layak Huni
| Awal (tgl/bln/thn) | Akhir (tgl/bln/thn) | ||||
| A. Perencanaan | |||||
| 1. Perencanaan Kegiatan | 02 Januari 2025 | s.d. | 10 Januari 2025 | ||
| 2. Desain |
|
s.d. | 17 Januari 2025 | ||
| B. Pengumpulan | |||||
| 3. Pengumpulan Data | 20 Januari 2025 | s.d. | 09 Mei 2025 | ||
| C. Pemeriksaan | |||||
| 4. Pengolahan Data | 12 Mei 2025 | s.d. | 23 Mei 2025 | ||
| D. Penyebarluasan | |||||
| 5. Analisis | 26 Mei 2025 | s.d. | 30 Mei 2025 | ||
| 6. Diseminasi Hasil | 02 Juni 2025 | s.d. | 02 Juni 2025 | ||
| 7. Evaluasi | 09 Juni 2025 | s.d. | 09 Juni 2025 | ||
| No. | Nama Variabel (Karakteristik) | Konsep | Definisi | Referensi Waktu (Periode Enumerasi) |
| 1. | Rumah Tidak Layak Huni | RTLH | Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya Derajat kelayakan rumah tempat tinggal diukur dari dua aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu : jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC). Terdapat 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak yaitu: 1. Sufficient living area Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila luas lantai per kapita kurang dari 7,2 m2 karena tidak memenuhi sufficient living area atau kecukupan luas lantai hunian. 2. Jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas adalah jerami/ijuk/daun-daunan/rumbia atau lainnya. 3. Jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas adalah bambu atau lainnya. 4. Jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas adalah tanah atau lainnya. 5. Kepemikan akses terhadap layanan sanitasi layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak. 6. Kepemilikan akses terhadap sumber air minum layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap sumber air minum layak. 7. Sumber utama penerangan Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila sumber utama penerangan rumah tangga adalah non listrik. Dari 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak huni, rumah tangga dikategorikan menempati rumah tidak layak huni apabila memenuhi 3 (tiga) atau lebih indikator penyusun. | Tahunan |
| 2. | Rumah Layak Huni | Rumah Layak Huni | Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya | Tahunan |
2. Berulang
7. Tahunan
3. Cross Sectional
2. Sebagian Wilayan Indonesia
| No. | Provinsi | Kabupaten/Kota |
| 1. | KALIMANTAN BARAT | SAMBAS |
1. Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
2. Tidak
1. Kunjungan kembali (revisit)
2. Tidak
1. Staf instansi penyelenggara
1. Ya
2. Tidak
1. Ya
1. Ya
1. Deskriptif
1. Ya
1. Ya
1. Ya
| Tanggal | Bulan | Tahun | |
| Tercetak | 02 | Juni | 2025 |
| Digital | 02 | Juni | 2025 |
| Data Mikro | 02 | Juni | 2025 |