Pengumpulan Data Perbenihan Tanaman Pangan
Dinas Pertanian dan Ketahanan PanganDetail Metadata Statistik
Kompilasi Data Perbenihan Tanaman Pangan Kabupaten Sambas
Dinas Pertanian dan Ketahanan PanganDetail Metadata Statistik
Kompilasi Data Perbenihan Tanaman Pangan Kabupaten Sambas
Dinas Pertanian dan Ketahanan PanganDetail Metadata Statistik
2023
Pengumpulan Data Perbenihan Tanaman Pangan
3. Kompilasi Produk Administrasi
1. Pertanian dan Perikanan
Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas
(0562) 393057
distannaksambas@yahoo.co.id
-
-
Ir. Musanif, Mt
Sekretaris
Sambas
(0562)393057
distannaksambas@yahoo.co.id
-
Daftar Ini Digunakan Untuk Melaporkan Penangkaran Benih (jumlah Produsen Benih, Luas Penangkaran Dan Produksi Benih), Pengedar Benih (jumlah Pengedar, Jumlah Benih Yang Diedarkan) Dan Jumlah Penggunaan Benih (bersertifikat Dan Tidak Bersertifikat). Jumlah Produsen Benih Dan Pengedar Benih Yang Dicatat Adalah Banyaknya Unit Usaha Kondisi Akhir Tahun Yang Ada Di Wilayah Kecamatan. Sedangkan Luas Penangkaran Benih, Produksi Benih, Banyaknya Benih Yang Terjual Dan Penggunaan Benih Dicatat Selama Periode Januaridesember.
Laporan Perbenihan Tanaman Pangan
| Awal (tgl/bln/thn) | Akhir (tgl/bln/thn) | ||
| A. Perencanaan | |||
| 1. Perencanaan Kegiatan | 02 Januari 2023 | s.d. | 13 Januari 2023 |
| 2. Desain | 16 Januari 2023 | s.d. | 27 Januari 2023 |
| B. Pengumpulan | |||
| 3. Pengumpulan Data | 01 November 2023 | s.d. | 29 Desember 2023 |
| C. Pemeriksaan | |||
| 4. Pengolahan Data | 01 November 2023 | s.d. | 29 Desember 2023 |
| D. Penyebarluasan | |||
| 5. Analisis | 01 November 2023 | s.d. | 29 Desember 2023 |
| 6. Diseminasi Hasil | 05 Januari 2024 | s.d. | 10 Januari 2024 |
| 7. Evaluasi | 15 Januari 2024 | s.d. | 19 Januari 2024 |
| No. | Nama Variabel (Karakteristik) | Konsep | Definisi | Referensi Waktu (Periode Enumerasi) |
| 1. | Penangkaran Benih | Penangkaran Benih | Penangkaran benih merupakan upaya untuk menghasilkan benih unggul sebagai benih sumber maupun benih sebar yang akan digunakan untuk menghasilkan tanaman varietas unggul | Dalam Setahun Terakhir |
| 2. | Peredaran Benih | Peredaran Benih | Peredaran Benih adalah serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran dan/atau pemasaran Benih | Dalam Setahun Terakhir |
| 3. | Jumlah Penggunaan Benih | Jumlah Penggunaan Benih | Jumlah Penggunaan Benih adalah serangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan informasi mengenai penggunaan Benih yang Bersertifikat dan tidak bersertifikat | Dalam Setahun Terakhir |
2. Berulang
7. Tahunan
3. Cross Sectional
2. Sebagian Wilayan Indonesia
| No. | Provinsi | Kabupaten/Kota |
| 1. | KALIMANTAN BARAT | SAMBAS |
1. Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
2. Tidak
2. Supervisi
2. Tidak
3. Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
1. Ya
2. Tidak
1. Ya
1. Ya
1. Deskriptif
8. Lainnya
4. Kabupaten/kota
2. Tidak
1. Ya
2. Tidak
| Jenis Produk | Tanggal | Bulan | Tahun |
| Tercetak | |||
| Digital | 06 | Januari | 2024 |
| Data Mikro |
2024
Kompilasi Data Perbenihan Tanaman Pangan Kabupaten Sambas
3. Kompilasi Produk Administrasi
1. Pertanian dan Perikanan
Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas
(0562) 393057
distannaksambas@yahoo.co.id
-
-
Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas
Sekretaris Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas
Sambas
(0562)393057
distannaksambas@yahoo.co.id
-
Daftar Ini Digunakan Untuk Melaporkan Penangkaran Benih (jumlah Produsen Benih, Luas Penangkaran Dan Produksi Benih), Pengedar Benih (jumlah Pengedar, Jumlah Benih Yang Diedarkan) Dan Jumlah Penggunaan Benih (bersertifikat Dan Tidak Bersertifikat). Jumlah Produsen Benih Dan Pengedar Benih Yang Dicatat Adalah Banyaknya Unit Usaha Kondisi Akhir Tahun Yang Ada Di Wilayah Kecamatan. Sedangkan Luas Penangkaran Benih, Produksi Benih, Banyaknya Benih Yang Terjual Dan Penggunaan Benih Dicatat Selama Periode Januaridesember.
Laporan Perbenihan Tanaman Pangan
| Awal (tgl/bln/thn) | Akhir (tgl/bln/thn) | ||
| A. Perencanaan | |||
| 1. Perencanaan Kegiatan | 02 Januari 2024 | s.d. | 13 Januari 2024 |
| 2. Desain | 16 Januari 2024 | s.d. | 27 Januari 2024 |
| B. Pengumpulan | |||
| 3. Pengumpulan Data | 01 Desember 2024 | s.d. | 29 Desember 2024 |
| C. Pemeriksaan | |||
| 4. Pengolahan Data | 01 Januari 2025 | s.d. | 06 Januari 2025 |
| D. Penyebarluasan | |||
| 5. Analisis | 07 Januari 2025 | s.d. | 13 Januari 2025 |
| 6. Diseminasi Hasil | 13 Januari 2025 | s.d. | 15 Januari 2025 |
| 7. Evaluasi | 15 Januari 2025 | s.d. | 19 Januari 2025 |
| No. | Nama Variabel (Karakteristik) | Konsep | Definisi | Referensi Waktu (Periode Enumerasi) |
| 1. | Luas Penangkaran Benih Tanaman Pangan | Penangkaran Benih | Luas Penangkaran Benih Tanaman Pangan Selama Setahun terdiri dari Luas Tanam dan Luas Panen. Luas tanam adalah data luas permohonan sertifikasi benih/penangkaran benih yang diajukan oleh produsen benih kepada UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan selama setahun pada periode Januari-Desember, isikan dalam satuan hektar. Luas Panen Selama Setahun adalah luas penangkaran benih yang lulus sertifikasi/pemeriksaan lapangan selama setahun pada periode Januari-Desember, isikan dalam satuan hektar. | Dalam Setahun Terakhir |
| 2. | Jumlah Peredaran Benih Tanaman Pangan | Peredaran Benih | Pengedar Benih yang terdaftar di Dinas Pertanian kab/kota atau Rekomendasi dari UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan kondisi akhir tahun (unit usaha). Jumlah pengedar benih yang ada di kecamatan yang bersangkutan dan berusaha di bidang pemasaran/penyaluran benih dan terdaftar di Dinas Pertanian kab/kota atau Rekomendasi dari UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan kondisi akhir tahun (unit usaha). Catatan: Jika menjual benih lebih dari satu jenis tanaman, maka dihitung pada masing-masing jenis tanaman. | Dalam Setahun Terakhir |
| 3. | Jumlah Penggunaan Benih Tanaman Pangan yang Bersertifikat | Jumlah Penggunaan Benih | Jumlah penggunaan benih bersertifikat selama setahun yang digunakan oleh petani di kecamatan bersangkutan. Informasi ini dapat diperoleh dari Kelompok Tani atau PPL/Petugas Pengawas Benih. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; dan talas dalam satuan umbi. | Dalam Setahun Terakhir |
| 4. | Jumlah Penggunaan Benih Tanaman Pangan yang Tidak Bersertifikat | Jumlah Penggunaan Benih | Jumlah penggunaan benih tidak bersertifikat selama setahun yang digunakan petani di kecamatan yang bersangkutan. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; talas dan ganyong dalam satuan umbi. | Dalam Setahun Terakhir |
| 5. | Jumlah Benih Tanaman Pangan Yang Diedarkan | Benih Tanaman Pangan Yang Diedarkan | Jumlah benih yang diedarkan oleh seluruh pengedar dalam periode laporan tanpa memandang dimana lokasi usaha berada. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; dan talas dalam satuan umbi. | Dalam Setahun Terakhir |
| 6. | Jumlah Produksi Benih Tanaman Pangan | Produksi Benih Tanaman Pangan | Produksi Benih Selama Setahun adalah produksi benih yang dihasilkan, selama setahun dari luas penangkaran yang lulus pemeriksaan lapangan. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; dan talas dalam satuan umbi. | Dalam Setahun Terakhir |
| 7. | Jumlah Produsen Benih Tanaman Pangan | Produsen Benih Tanaman Pangan | Jumlah Produsen Benih yang telah mendapat izin dari Dinas Pertanian Kab/Kota atau Rekomendasi dari UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan kondisi akhir tahun (unit usaha). Produsen Benih Bina adalah perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan proses produksi benih bina. Jumlah produsen benih yang ada di kecamatan bersangkutan adalah yang berusaha di bidang produksi benih padi atau palawija. | Dalam Setahun Terakhir |
2. Berulang
7. Tahunan
3. Cross Sectional
2. Sebagian Wilayan Indonesia
| No. | Provinsi | Kabupaten/Kota |
| 1. | KALIMANTAN BARAT | SAMBAS |
1. Wawancara
1. Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
2. Tidak
2. Tidak
3. Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
1. Ya
2. Tidak
1. Ya
1. Ya
1. Deskriptif
2. Tidak
1. Ya
2. Tidak
| Jenis Produk | Tanggal | Bulan | Tahun |
| Tercetak | |||
| Digital | 01 | Februari | 2025 |
| Data Mikro |
2024
Kompilasi Data Perbenihan Tanaman Pangan Kabupaten Sambas
3. Kompilasi Produk Administrasi
1. Pertanian dan Perikanan
Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas
(0562) 393057
distannaksambas@yahoo.co.id
-
-
Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas
Sekretaris Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas
Sambas
(0562)393057
distannaksambas@yahoo.co.id
-
Daftar Ini Digunakan Untuk Melaporkan Penangkaran Benih (jumlah Produsen Benih, Luas Penangkaran Dan Produksi Benih), Pengedar Benih (jumlah Pengedar, Jumlah Benih Yang Diedarkan) Dan Jumlah Penggunaan Benih (bersertifikat Dan Tidak Bersertifikat). Jumlah Produsen Benih Dan Pengedar Benih Yang Dicatat Adalah Banyaknya Unit Usaha Kondisi Akhir Tahun Yang Ada Di Wilayah Kecamatan. Sedangkan Luas Penangkaran Benih, Produksi Benih, Banyaknya Benih Yang Terjual Dan Penggunaan Benih Dicatat Selama Periode Januaridesember.
Laporan Perbenihan Tanaman Pangan
| Awal (tgl/bln/thn) | Akhir (tgl/bln/thn) | ||
| A. Perencanaan | |||
| 1. Perencanaan Kegiatan | 02 Januari 2024 | s.d. | 13 Januari 2024 |
| 2. Desain | 16 Januari 2024 | s.d. | 27 Januari 2024 |
| B. Pengumpulan | |||
| 3. Pengumpulan Data | 01 Desember 2024 | s.d. | 29 Desember 2024 |
| C. Pemeriksaan | |||
| 4. Pengolahan Data | 01 Januari 2025 | s.d. | 06 Januari 2025 |
| D. Penyebarluasan | |||
| 5. Analisis | 07 Januari 2025 | s.d. | 13 Januari 2025 |
| 6. Diseminasi Hasil | 13 Januari 2025 | s.d. | 15 Januari 2025 |
| 7. Evaluasi | 15 Januari 2025 | s.d. | 19 Januari 2025 |
| No. | Nama Variabel (Karakteristik) | Konsep | Definisi | Referensi Waktu (Periode Enumerasi) |
| 1. | Luas Penangkaran Benih Tanaman Pangan | Penangkaran Benih | Luas Penangkaran Benih Tanaman Pangan Selama Setahun terdiri dari Luas Tanam dan Luas Panen. Luas tanam adalah data luas permohonan sertifikasi benih/penangkaran benih yang diajukan oleh produsen benih kepada UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan selama setahun pada periode Januari-Desember, isikan dalam satuan hektar. Luas Panen Selama Setahun adalah luas penangkaran benih yang lulus sertifikasi/pemeriksaan lapangan selama setahun pada periode Januari-Desember, isikan dalam satuan hektar. | Dalam Setahun Terakhir |
| 2. | Jumlah Peredaran Benih Tanaman Pangan | Peredaran Benih | Pengedar Benih yang terdaftar di Dinas Pertanian kab/kota atau Rekomendasi dari UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan kondisi akhir tahun (unit usaha). Jumlah pengedar benih yang ada di kecamatan yang bersangkutan dan berusaha di bidang pemasaran/penyaluran benih dan terdaftar di Dinas Pertanian kab/kota atau Rekomendasi dari UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan kondisi akhir tahun (unit usaha). Catatan: Jika menjual benih lebih dari satu jenis tanaman, maka dihitung pada masing-masing jenis tanaman. | Dalam Setahun Terakhir |
| 3. | Jumlah Penggunaan Benih Tanaman Pangan yang Bersertifikat | Jumlah Penggunaan Benih | Jumlah penggunaan benih bersertifikat selama setahun yang digunakan oleh petani di kecamatan bersangkutan. Informasi ini dapat diperoleh dari Kelompok Tani atau PPL/Petugas Pengawas Benih. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; dan talas dalam satuan umbi. | Dalam Setahun Terakhir |
| 4. | Jumlah Penggunaan Benih Tanaman Pangan yang Tidak Bersertifikat | Jumlah Penggunaan Benih | Jumlah penggunaan benih tidak bersertifikat selama setahun yang digunakan petani di kecamatan yang bersangkutan. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; talas dan ganyong dalam satuan umbi. | Dalam Setahun Terakhir |
| 5. | Jumlah Benih Tanaman Pangan Yang Diedarkan | Benih Tanaman Pangan Yang Diedarkan | Jumlah benih yang diedarkan oleh seluruh pengedar dalam periode laporan tanpa memandang dimana lokasi usaha berada. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; dan talas dalam satuan umbi. | Dalam Setahun Terakhir |
| 6. | Jumlah Produksi Benih Tanaman Pangan | Produksi Benih Tanaman Pangan | Produksi Benih Selama Setahun adalah produksi benih yang dihasilkan, selama setahun dari luas penangkaran yang lulus pemeriksaan lapangan. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; dan talas dalam satuan umbi. | Dalam Setahun Terakhir |
| 7. | Jumlah Produsen Benih Tanaman Pangan | Produsen Benih Tanaman Pangan | Jumlah Produsen Benih yang telah mendapat izin dari Dinas Pertanian Kab/Kota atau Rekomendasi dari UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan kondisi akhir tahun (unit usaha). Produsen Benih Bina adalah perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan proses produksi benih bina. Jumlah produsen benih yang ada di kecamatan bersangkutan adalah yang berusaha di bidang produksi benih padi atau palawija. | Dalam Setahun Terakhir |
2. Berulang
7. Tahunan
3. Cross Sectional
2. Sebagian Wilayan Indonesia
| No. | Provinsi | Kabupaten/Kota |
| 1. | KALIMANTAN BARAT | SAMBAS |
1. Wawancara
1. Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
2. Tidak
2. Tidak
3. Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
1. Ya
2. Tidak
1. Ya
1. Ya
1. Deskriptif
2. Tidak
1. Ya
2. Tidak
| Jenis Produk | Tanggal | Bulan | Tahun |
| Tercetak | |||
| Digital | 01 | Februari | 2025 |
| Data Mikro |
| No. | Nama Variabel | Alias | Konsep | Definisi | Referensi Pemilihan | Referensi Waktu | Tipe Data | Klasifikasi Isian | Aturan Validasi | Kalimat Pertanyaan | Apakah Dapat Diakses Umum? | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Benih Tanaman Pangan Yang Diedarkan | - | Benih Tanaman Pangan Yang Diedarkan | Jumlah benih yang diedarkan oleh seluruh pengedar dalam periode laporan tanpa memandang dimana lokasi usaha berada. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; dan talas dalam satuan umbi. | Pedoman Pengumpulan Data Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan Tahun 2015 | Dalam Setahun Terakhir | Float |
|
Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Jumlah Benih Tanaman Pangan Yang Diedarkan | YA | |||||||||
| 2 | Jumlah Benih Tanaman Pangan Yang Diedarkan | - | Benih Tanaman Pangan Yang Diedarkan | Jumlah benih yang diedarkan oleh seluruh pengedar dalam periode laporan tanpa memandang dimana lokasi usaha berada. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; dan talas dalam satuan umbi. | Pedoman Pengumpulan Data Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan Tahun 2015 | Dalam Setahun Terakhir | Float |
|
Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Jumlah Benih Tanaman Pangan Yang Diedarkan | YA | |||||||||
| 3 | Jumlah Benih Tanaman Pangan Yang Diedarkan | - | Benih Tanaman Pangan Yang Diedarkan | Jumlah benih yang diedarkan oleh seluruh pengedar dalam periode laporan tanpa memandang dimana lokasi usaha berada. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; dan talas dalam satuan umbi. | Pedoman Pengumpulan Data Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan Tahun 2015 | Dalam Setahun Terakhir | Float |
|
Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Jumlah Benih Tanaman Pangan Yang Diedarkan | YA | |||||||||
| 4 | Jumlah Pengedar Benih Tanaman Pangan | - | Pengedar Benih Tanaman Pangan | Pengedar Benih yang terdaftar di Dinas Pertanian kab/kota atau Rekomendasi dari UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan kondisi akhir tahun (unit usaha). Jumlah pengedar benih yang ada di kecamatan yang bersangkutan dan berusaha di bidang pemasaran/penyaluran benih dan terdaftar di Dinas Pertanian kab/kota atau Rekomendasi dari UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan kondisi akhir tahun (unit usaha). Catatan: Jika menjual benih lebih dari satu jenis tanaman, maka dihitung pada masing-masing jenis tanaman. | Pedoman Pengumpulan Data Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan Tahun 2015 | Dalam Setahun Terakhir | Integer | - |
Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Jumlah Pengedar Benih Tanaman Pangan | YA | |||||||||
| 5 | Jumlah Pengedar Benih Tanaman Pangan | - | Pengedar Benih Tanaman Pangan | Pengedar Benih yang terdaftar di Dinas Pertanian kab/kota atau Rekomendasi dari UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan kondisi akhir tahun (unit usaha). Jumlah pengedar benih yang ada di kecamatan yang bersangkutan dan berusaha di bidang pemasaran/penyaluran benih dan terdaftar di Dinas Pertanian kab/kota atau Rekomendasi dari UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan kondisi akhir tahun (unit usaha). Catatan: Jika menjual benih lebih dari satu jenis tanaman, maka dihitung pada masing-masing jenis tanaman. | Pedoman Pengumpulan Data Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan Tahun 2015 | Dalam Setahun Terakhir | Numerik | Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Jumlah Pengedar Benih Tanaman Pangan | YA | ||||||||||
| 6 | Jumlah Pengedar Benih Tanaman Pangan | - | Pengedar Benih Tanaman Pangan | Pengedar Benih yang terdaftar di Dinas Pertanian kab/kota atau Rekomendasi dari UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan kondisi akhir tahun (unit usaha). Jumlah pengedar benih yang ada di kecamatan yang bersangkutan dan berusaha di bidang pemasaran/penyaluran benih dan terdaftar di Dinas Pertanian kab/kota atau Rekomendasi dari UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan kondisi akhir tahun (unit usaha). Catatan: Jika menjual benih lebih dari satu jenis tanaman, maka dihitung pada masing-masing jenis tanaman. | Pedoman Pengumpulan Data Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan Tahun 2015 | Dalam Setahun Terakhir | Numerik | Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Jumlah Pengedar Benih Tanaman Pangan | YA | ||||||||||
| 7 | Jumlah Penggunaan Benih Tanaman Pangan Yang Bersertifikat | - | Penggunaan Benih Tanaman Pangan Yang Bersertifikat | Jumlah penggunaan benih bersertifikat selama setahun yang digunakan oleh petani di kecamatan bersangkutan. Informasi ini dapat diperoleh dari Kelompok Tani atau PPL/Petugas Pengawas Benih. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; dan talas dalam satuan umbi. | Pedoman Pengumpulan Data Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan Tahun 2015 | Dalam Setahun Terakhir | Float | - |
Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Jumlah Penggunaan Benih Tanaman Pangan Yang Bersertifikat | YA | |||||||||
| 8 | Jumlah Penggunaan Benih Tanaman Pangan Yang Bersertifikat | - | Penggunaan Benih Tanaman Pangan Yang Bersertifikat | Jumlah penggunaan benih bersertifikat selama setahun yang digunakan oleh petani di kecamatan bersangkutan. Informasi ini dapat diperoleh dari Kelompok Tani atau PPL/Petugas Pengawas Benih. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; dan talas dalam satuan umbi. | - | Dalam Setahun Terakhir | Numerik | Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Jumlah Penggunaan Benih Tanaman Pangan Yang Bersertifikat | YA | ||||||||||
| 9 | Jumlah Penggunaan Benih Tanaman Pangan Yang Bersertifikat | - | Penggunaan Benih Tanaman Pangan Yang Bersertifikat | Jumlah penggunaan benih bersertifikat selama setahun yang digunakan oleh petani di kecamatan bersangkutan. Informasi ini dapat diperoleh dari Kelompok Tani atau PPL/Petugas Pengawas Benih. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; dan talas dalam satuan umbi. | - | Dalam Setahun Terakhir | Numerik | Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Jumlah Penggunaan Benih Tanaman Pangan Yang Bersertifikat | YA | ||||||||||
| 10 | Jumlah Penggunaan Benih Tanaman Pangan Yang Tidak Bersertifikat | - | Penggunaan Benih Tanaman Pangan Yang Tidak Bersertifikat | Jumlah penggunaan benih tidak bersertifikat selama setahun yang digunakan petani di kecamatan yang bersangkutan. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; talas dan ganyong dalam satuan umbi. | Pedoman Pengumpulan Data Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan Tahun 2015 | Dalam Setahun Terakhir | Float | - |
Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Jumlah Penggunaan Benih Tanaman Pangan Yang Tidak Bersertifikat | YA | |||||||||
| 11 | Jumlah Penggunaan Benih Tanaman Pangan Yang Tidak Bersertifikat | - | Penggunaan Benih Tanaman Pangan Yang Tidak Bersertifikat | Jumlah penggunaan benih tidak bersertifikat selama setahun yang digunakan petani di kecamatan yang bersangkutan. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; talas dan ganyong dalam satuan umbi. | Pedoman Pengumpulan Data Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan Tahun 2015 | Dalam Setahun Terakhir | Numerik | Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Jumlah Penggunaan Benih Tanaman Pangan Yang Tidak Bersertifikat | YA | ||||||||||
| 12 | Jumlah Penggunaan Benih Tanaman Pangan Yang Tidak Bersertifikat | - | Penggunaan Benih Tanaman Pangan Yang Tidak Bersertifikat | Jumlah penggunaan benih tidak bersertifikat selama setahun yang digunakan petani di kecamatan yang bersangkutan. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; talas dan ganyong dalam satuan umbi. | Pedoman Pengumpulan Data Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan Tahun 2015 | Dalam Setahun Terakhir | Numerik | Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Jumlah Penggunaan Benih Tanaman Pangan Yang Tidak Bersertifikat | YA | ||||||||||
| 13 | Jumlah Produksi Benih Tanaman Pangan | - | Produksi Benih Tanaman Pangan | Produksi Benih Selama Setahun adalah produksi benih yang dihasilkan, selama setahun dari luas penangkaran yang lulus pemeriksaan lapangan di kolom (5). Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; dan talas dalam satuan umbi. | Pedoman Pengumpulan Data Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan Tahun 2015 | Dalam Setahun Terakhir | Float |
|
Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Jumlah Produksi Benih Tanaman Pangan | YA | |||||||||
| 14 | Jumlah Produksi Benih Tanaman Pangan | - | Produksi Benih Tanaman Pangan | Produksi Benih Selama Setahun adalah produksi benih yang dihasilkan, selama setahun dari luas penangkaran yang lulus pemeriksaan lapangan di kolom (5). Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; dan talas dalam satuan umbi. | Pedoman Pengumpulan Data Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan Tahun 2015 | Dalam Setahun Terakhir | Numerik |
|
Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Jumlah Produksi Benih Tanaman Pangan | YA | |||||||||
| 15 | Jumlah Produksi Benih Tanaman Pangan | - | Produksi Benih Tanaman Pangan | Produksi Benih Selama Setahun adalah produksi benih yang dihasilkan, selama setahun dari luas penangkaran yang lulus pemeriksaan lapangan di kolom (5). Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; dan talas dalam satuan umbi. | Pedoman Pengumpulan Data Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan Tahun 2015 | Dalam Setahun Terakhir | Numerik |
|
Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Jumlah Produksi Benih Tanaman Pangan | YA | |||||||||
| 16 | Jumlah Produsen Benih Tanaman Pangan | - | Produsen Benih Tanaman Pangan | Jumlah Produsen Benih yang telah mendapat izin dari Dinas Pertanian Kab/Kota atau Rekomendasi dari UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan kondisi akhir tahun (unit usaha). Produsen Benih Bina adalah perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan proses produksi benih bina. Jumlah produsen benih yang ada di kecamatan bersangkutan adalah yang berusaha di bidang produksi benih padi atau palawija. | Pedoman Pengumpulan Data Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan Tahun 2015 | Dalam Setahun Terakhir | Integer |
|
Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Jumlah Produsen Benih Tanaman Pangan | YA | |||||||||
| 17 | Jumlah Produsen Benih Tanaman Pangan | - | Produsen Benih Tanaman Pangan | Jumlah Produsen Benih yang telah mendapat izin dari Dinas Pertanian Kab/Kota atau Rekomendasi dari UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan kondisi akhir tahun (unit usaha). Produsen Benih Bina adalah perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan proses produksi benih bina. Jumlah produsen benih yang ada di kecamatan bersangkutan adalah yang berusaha di bidang produksi benih padi atau palawija. | Pedoman Pengumpulan Data Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan Tahun 2015 | Dalam Setahun Terakhir | Numerik |
|
Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Jumlah Produsen Benih Tanaman Pangan | YA | |||||||||
| 18 | Jumlah Produsen Benih Tanaman Pangan | - | Produsen Benih Tanaman Pangan | Jumlah Produsen Benih yang telah mendapat izin dari Dinas Pertanian Kab/Kota atau Rekomendasi dari UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan kondisi akhir tahun (unit usaha). Produsen Benih Bina adalah perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan proses produksi benih bina. Jumlah produsen benih yang ada di kecamatan bersangkutan adalah yang berusaha di bidang produksi benih padi atau palawija. | Pedoman Pengumpulan Data Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan Tahun 2015 | Dalam Setahun Terakhir | Numerik |
|
Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Jumlah Produsen Benih Tanaman Pangan | YA | |||||||||
| 19 | Luas Penangkaran Benih Tanaman Pangan Selama Setahun (Ha) | - | Luas Penangkaran Benih Tanaman Pangan Selama Setahun (Ha) | Luas Penangkaran Benih Tanaman Pangan Selama Setahun terdiri dari Luas Tanam dan Luas Panen. Luas tanam adalah data luas permohonan sertifikasi benih/penangkaran benih yang diajukan oleh produsen benih kepada UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan selama setahun pada periode Januari-Desember, isikan dalam satuan hektar. Luas Panen Selama Setahun adalah luas penangkaran benih yang lulus sertifikasi/pemeriksaan lapangan selama setahun pada periode Januari-Desember, isikan dalam satuan hektar. | Pedoman Pengumpulan Data Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan Tahun 2015 | Dalam Setahun Terakhir | Integer |
|
Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Luas Penangkaran Benih Tanaman Pangan Selama Setahun (Ha) | YA | |||||||||
| 20 | Luas Penangkaran Benih Tanaman Pangan Selama Setahun (Ha) | - | Luas Penangkaran Benih Tanaman Pangan Selama Setahun (Ha) | Luas Penangkaran Benih Tanaman Pangan Selama Setahun terdiri dari Luas Tanam dan Luas Panen. Luas tanam adalah data luas permohonan sertifikasi benih/penangkaran benih yang diajukan oleh produsen benih kepada UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan selama setahun pada periode Januari-Desember, isikan dalam satuan hektar. Luas Panen Selama Setahun adalah luas penangkaran benih yang lulus sertifikasi/pemeriksaan lapangan selama setahun pada periode Januari-Desember, isikan dalam satuan hektar. | Pedoman Pengumpulan Data Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan Tahun 2015 | Dalam Setahun Terakhir | Numerik | Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Luas Penangkaran Benih Tanaman Pangan Selama Setahun (Ha) | YA | ||||||||||
| 21 | Luas Penangkaran Benih Tanaman Pangan Selama Setahun (Ha) | - | Luas Penangkaran Benih Tanaman Pangan Selama Setahun (Ha) | Luas Penangkaran Benih Tanaman Pangan Selama Setahun terdiri dari Luas Tanam dan Luas Panen. Luas tanam adalah data luas permohonan sertifikasi benih/penangkaran benih yang diajukan oleh produsen benih kepada UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan selama setahun pada periode Januari-Desember, isikan dalam satuan hektar. Luas Panen Selama Setahun adalah luas penangkaran benih yang lulus sertifikasi/pemeriksaan lapangan selama setahun pada periode Januari-Desember, isikan dalam satuan hektar. | Pedoman Pengumpulan Data Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan Tahun 2015 | Dalam Setahun Terakhir | Numerik | Harus diisi seluruhnya jangan sampai kosong, jika tidak ada diisi angka 0 | Rekap Data Luas Penangkaran Benih Tanaman Pangan Selama Setahun (Ha) | YA |
| No. | Nama Indikator | Definisi | Konsep | Interpretasi | Metode | Rumus Perhitungan | Ukuran | Satuan | Klasifikasi Penyajian |
|---|