2023
Klarifikasi Dan Evaluasi Dokumen Rkp Desa Tahun 2024
3. Kompilasi Produk Administrasi
3. Pembangunan
Kecamatan Sejangkung
-
kantorcamatsejangkung@gmail.com
-
-
-
Camat Sejangkung
Sejangkung
-
kantorcamatsejangkung@gmail.com
-
Rencana Kerja Pemerintah Desa, Selanjutnya Disingkat Rkp Desa Merupakan Penjabaran Dari Rpjm Desa Untuk Jangka Waktu 1 (satu) Tahun. Rkp Desa Merupakan Dokumen Rujukan Untuk Menyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (apb Desa) Yang Harus Disusun Setiap Tahun Dimulai Sejak Bulan Juli Tahun Berjalan, Untuk Menjamin Keberlanjutan Pembangunan Di Desa, Dokumen Rkp Desa Harus Disusun Berdasarkan Dokumen Rpjm Desa Yang Telah Disusun Sebelumnya. Karena Dokumen Rkp Desa Akan Menjadi Dasar Untuk Penyusunan Apb Desa, Maka Dokumen Rkp Desa Harus Telah Ditetapkan Paling Lambat Pada Bulan September Tahun Berjalan. Sesuai Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (rkp Desa) Adalah Penjabaran Dari Rpjm Desa Untuk Jangka Waktu 1 (satu) Tahun. Daftar Usulan Rkp Desa Adalah Penjabaran Rpjm Desa Yang Menjadi Bagian Dari Rkp Desa Untuk Jangka Waktu 1 (satu) Tahun Yang Akan Diusulkan Pemerintah Desa Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/kota Melalui Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah.
1.) Sebagai Dasar Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (apb Desa); 2.) Acuan Dalam Menyusun Rencana Operasional Dan Pelaksanaan Pembangunan Desa Dalam 1 Tahun; 3.) Menciptakan Rasa Memiliki Dan Tanggungjawab Bersama Terhadap Program Pembangunan Yang Akan Dijalankan Dalam 1 Tahun; 4.) Sebagai Bahan Dalam Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Tahunan; 5.) Sebagai Ruang Pembelajaran Bersama Warga Dan Pemerintahan Desa; 6.) Memastikan Bahwa Dana Desa Yang Direncanakan Dan Digunakan Bermanfaat Untuk Pembangunan Desa.
Awal (tgl/bln/thn) | Akhir (tgl/bln/thn) | ||
A. Perencanaan | |||
1. Perencanaan Kegiatan | 03 Juli 2023 | s.d. | 14 Juli 2023 |
2. Desain | 17 Juli 2023 | s.d. | 31 Juli 2023 |
B. Pengumpulan | |||
3. Pengumpulan Data | 01 Agustus 2023 | s.d. | 31 Agustus 2023 |
C. Pemeriksaan | |||
4. Pengolahan Data | 01 Agustus 2023 | s.d. | 31 Agustus 2023 |
D. Penyebarluasan | |||
5. Analisis | 01 Agustus 2023 | s.d. | 31 Agustus 2023 |
6. Diseminasi Hasil | 01 September 2023 | s.d. | 30 September 2023 |
7. Evaluasi | 01 September 2023 | s.d. | 30 September 2023 |
No. | Nama Variabel (Karakteristik) | Konsep | Definisi | Referensi Waktu (Periode Enumerasi) |
1. | Jumlah Rencana Anggaran Biaya | Rencana Anggaran Biaya | Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah, serta biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek pembangunan. | Tahunan |
2. | Jumlah Anggaran Desa yang dikelola oleh Desa | Anggaran Desa | Dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD yang dikelola oleh Desa. | Tahunan |
3. | Jumlah Anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain | Anggaran Desa | Dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain. | Tahunan |
4. | Jumlah Anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota | Anggaran Desa | Dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota | Tahunan |
2. Berulang
7. Tahunan
3. Cross Sectional
2. Sebagian Wilayan Indonesia
No. | Provinsi | Kabupaten/Kota |
1. | KALIMANTAN BARAT | SAMBAS |
1. Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
2. Tidak
2. Supervisi
2. Tidak
1. Staf instansi penyelenggara
1. Ya
2. Tidak
1. Ya
1. Ya
1. Deskriptif
8. Lainnya
8. Kecamatan
1. Ya
2. Tidak
2. Tidak
Jenis Produk | Tanggal | Bulan | Tahun |
Tercetak | 01 | September | 2023 |
Digital | |||
Data Mikro |