img-grafis

Standar Data


Menurut Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standar Data Statistik, Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu yang terdiri dari lima komponen yaitu konsep, definisi, klasifikasi, ukuran dan satuan. Dalam tatanan Satu Data Indonesia, cakupan dari data yang perlu distandardisasi adalah data yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah melalui Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah. Hal ini dikarenakan data tersebut dimanfaatkan untuk membuat kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat. Data tersebut juga dimanfaatkan oleh masyarakat. Melalui standar data, Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah dapat berkoordinasi dan berkomunikasi untuk menghasilkan satu data yang bermanfaat bagi semua pihak. Tujuan Standar Data Statistik adalah untuk memudahkan pengumpulan, berbagipakai, dan pengintegrasian data dengan memastikan bahwa ada pemahaman yang jelas tentang data yang dihasilkan. Tujuan Khusus Standar Data Statistik memudahkan penggunaan data, memberikan akurasi dan konsistensi data, memperjelas makna yang ambigu dan meminimalkan pengumpulan data yang serupa oleh banyak Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah. Manfaat menggunakan standar data statistik, terutama yang mengacu pada standar internasional adalah bahwa standar tersebut sudah berdasarkan praktik terbaik di banyak Negara. Selain itu penggunaan standar data statistik membuat statistik yang dihasilkan dapat dibandingkan secara nasional dan internasional antar periode waktu. Dampak positif penerapan Satu Standar Data Statistik adalah: 1. meningkatkan integritas dataset yang dirilis oleh pemerintah melalui standardisasi penyelenggaraan data pemerintah dalam hal penetapan konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, aturan dan asumsi, 2. memperbaiki alur koordinasi dan komunikasi antar Pembina Data selaku Badan Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan bagi pengembangan dan pembakuan Standar Data Statistik dengan Walidata dan Produsen data di setiap Instansi Pemerintah, dan 3. menghindari terjadinya multi standar penyelenggaraan data rilis pemerintah melalui mekanisme harmonisasi data antar instansi pemerintah, penentuan ownership (kepemilikan) pada setiap rilis dataset, dan penetapan kode referensi pada data.


Wali Data Daerah (Diskominfo Kab Sambas)
29 Agustus 2024