Data Sertifikat Hak Milik (SHM) Transmigrasi yang Terbit di Kabupaten Sambas
Konsep
Sertifikat Hak Milik
Definisi
Jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh tanpa campur tangan pihak lain atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Sertifikat ini tidak memiliki batas waktu kepemilikan, dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan hanya bisa dimiliki oleh WNI.